Delapan Kota/Kabupaten di Kaltim Wajib Laksanakan PPKM Level 4

PPKM level 4 berlaku dalam sepekan ke depan

Balikpapan, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah tempat, yakni Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turut menerima perintah ini yang berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 nanti.

“Penetapan Kutim, Samarinda, PPU, Kubar, Kukar, Berau, Bontang dan Balikpapan sebagai daerah level empat setelah memperhatikan rekomendasi atas assessmen dari Kementrian Kesehatan, sementara Mahakam Ulu dan Paser masuk dalam level tiga yang ditetapkan pada Inmendagri Nomor 26 tahun 2021,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim M Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (26/7/2021).

1. Terdapat 8 kota/kabupaten Kaltim wajib melaksanakan PPKM level 4

Delapan Kota/Kabupaten di Kaltim Wajib Laksanakan PPKM Level 4Evaluasi penerapan PPKM darurat di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Syafranuddin mengatakan, terdapat delapan kota/kabupaten di Kaltim yang wajib melaksanakan PPKM level 4 sesuai Inmendagri. Pemerintah pusat menilai negatif tren perkembangan pandemik COVID-19 di kota/kabupaten ini. Kota yang dimaksud di antaranya, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Bontang, Samarinda, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, dan Penajam Paser Utara.

Sedangkan dua lain masuk PPKM level 3, yakni Mahakam Ulu dan Paser.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Digenjot di Kaltim, tetapi Cakupan Masih 25 Persen

2. Kota/kabupaten diminta pro aktif melaksanakan Inmendagri

Delapan Kota/Kabupaten di Kaltim Wajib Laksanakan PPKM Level 4PPKM darurat di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Sehubungan Inmendagri ini, Syafranuddin meminta kota/kabupaten tersebut melaksanakan perintah PPKM level 4 atau darurat. Demikian pun daerah yang wajib melaksanakan PPKM level 3.

Dijelaskan, daerah status level 4 untuk meniadakan kegiatan belajar dan mengajar kecuali dengan cara online, kemudian pada sektor non esensial diberlakukan work from home (WFH) total. Sementara esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non karantina, bisa beroperasi dengan jumlah pegawai yang hadir antar 25 hingga 50 persen.

“Pasar bisa beroperasi sepanjang sudah diatur dengan baik, taat melaksanakan protokol Kesehatan (prokes) COVID-19. Sedangkan pengunjung mal dibatasi waktu operasinya hingga pukul 20.00 Wita, demikian pula rumah makan atau warung kecil dan kafe kecil bisa makan di tempat, namun hanya 25 persen dari kapasitas, serta dianjurkan lebih baik dibawa pulang, sementara skala sedang ke atas besar tidak boleh makan di tempat,” terang Syafranuddin.

3. Pemda diminta kucurkan dana bansos dan jaring pengaman sosial

Delapan Kota/Kabupaten di Kaltim Wajib Laksanakan PPKM Level 4Pembagian bantuan untuk pengendara ojek online di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam waktu bersamaan pula, Mendagri meminta Pemprov Kaltim dan seluruh kota/kabupaten segera mengucurkan dana bantuan sosial dan jaring pengaman sosial (JPS) guna disalurkan pada warga terdampak. Pemerintah daerah pun diminta rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program yang kurang memperoleh prioritas.

“Bila memerlukan tambahan anggaran untuk bansos dan JPS,” ungkap Syafranuddin.

Masih soal langkah pandemik, para wali kota dan bupati diminta melakukan percepatan evaluasi APBD desa yang belum melakukan penetapan perdes tentang APBDes.

Pemprov Kaltim sendiri menindaklanjuti Inmendagri ini dengan pula menerbitkan Instruksi Gubernur menggantikan aturan yang sama terbit sepekan lalu.

4. Update pandemik COVID-19 di Kaltim

Delapan Kota/Kabupaten di Kaltim Wajib Laksanakan PPKM Level 4Serbuan vaksinasi COVID-19 di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). (IDN Times/Hilmansyah)

Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim melaporkan jumlah pasien terpapar virus sebanyak 19.613 kasus atau meningkat 20 persen dibanding 3 hari sebelumnya tercatat 16.324 kasus.

Ini update perkembangan kasus pandemik di Kaltim, Senin (26/7/2021) pukul 12.00 Wita.

Tren pandemik COVID-19 di Balikpapan masih  tertinggi di Kaltim di mana jumlah pasiennya sebanyak 6.556 kasus atau meningkat 18 persen dibanding sebelumnya 5.543 kasus.  atau meningkat 33 persen dari sebelumnya 4.165 kasus.

Pemkot Balikpapan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau sekarang mempergunakan istilah level IV. Tujuannya untuk menekan penyebaran wabah COVID-19.

Virus COVID-19 mengalami lonjakan drastis di Kutai Kartanegara tercatat sebanyak 3.287 kasus atau meningkat 24 persen dibanding laporan 1 hari lalu tercatat 2.647 kasus.

Sebelumnya, kabupaten ini sempat menduduki peringkat pertama jumlah pasien terpapar COVID-19. Kondisi sama kembali terulang saat ada temuan virus jenis delta yang dianggap lebih berbahaya. 

Kondisi yang sama juga terjadi di Bontang dengan lonjakan tinggi pasien terpapar virus COVID-19 menjadi 2.059 kasus atau meningkat 9 persen dibanding dua hari lalu sebanyak 1.894 kasus.

Samarinda juga mengalami kenaikan pasien terpapar virus COVID-19 menjadi  1.999 kasus atau meningkat 34 persen dari sebelumnya 1.492 kasus.

Pemprov Kaltim aktif menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Seluruh kota/kabupaten diminta aktif menerapkan protokol kesehatan hingga pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh kalangan.

Baca Juga: Yatim Piatu karena COVID-19, Gubernur Kaltim Angkat Anak Vino 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya