Enam Oknum Polisi Balikpapan Mulai Jalani Sidang Tewasnya Tahanan

Kasus terbunuhnya tahanan bernama Herman

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menyidangkan kasus penganiayaan berujung tewasnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman, Selasa (31/8/2021).  Kejaksaan Negeri Balikpapan menghadirkan enam terdakwa oknum personel Polresta Balikpapan inisial RH, KKA, GSR, RSS, AGS, dan ASR.

Sidang dilaksanakan di ruang Cakra PN Balikpapan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. Kali ini, JPU menghadirkan terdakwa RH, KKA, dan GSR.

1. Saksi tidak mengenal terdakwa

Enam Oknum Polisi Balikpapan Mulai Jalani Sidang Tewasnya TahananProses rekonstruksi terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman. Foto istimewa

Kuasa hukum terdakwa dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim AKBP Farid Jauhari mengungkapkan, para saksi dalam persidangan mengaku tidak mengenal para terdakwa. Ia menunggu saksi-saksi fakta lainnya yang akan dihadirkan JPU. 

Saksi merupakan pelapor dugaan penganiayaan terhadap korban Herman. 

"Ya kita tunggu rekan dari JPU katanya akan menghadirkan saksi fakta,” ungkap Farid usai persidangan.

Kesaksian saksi ini, menurut Farid makin meyakinkan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurutnya, para terdakwa memang mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan. 

“Kalau dari hasil keterangan saksi tidak mengenal terhadap terdakwa dan tidak pernah bertemu. Karena memang terdakwa tidak merasa melakukan itu," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Herman, Pemeriksaan Saksi dan Berharap Autopsi Jenazah 

2. Kuasa hukum terdakwa akan hadirkan saksi meringankan

Enam Oknum Polisi Balikpapan Mulai Jalani Sidang Tewasnya TahananProses rekonstruksi terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman. Foto istimewa

Persidangan kali ini, Farid mengatakan, JPU masih akan menghadirkan beberapa saksi memberatkan kliennya. Setelah itu, kuasa hukum terdakwa memperoleh giliran menghadirkan saksi-saksi meringankan guna mengungkap kasus ini. 

"Saat ini giliran dari JPU setelah dakwaan menghadirkan saksi-saksi setelah itu kita hadirkan saksi meringankan masih lama prosesnya,” ujarnya.

Farid menyatakan, para kliennya belum tentu merupakan pelaku utama penganiaya tahanan berujung kematian ini. Ketiganya memang satu kesatuan tetapi belum tentu juga pelakunya. 

“Belum diketahui pelaku utamanya karena dari keterangan saksi ini belum kelihatan, kan tadi saya tanyakan kenal gak dengan Terdakwa saksi menjawab tidak kenal," paparnya. 

Farid ingin mengungkap rangkaian pembunuhan sehingga bisa memastikan siapa pelaku utama yang menyebabkan meninggalnya tahanan bernama Herman ini. Sehingga peran masing-masing terdakwa akan diketahui. 

JPU memang menjerat seluruh terdakwa dengan ketentuan pasal dalam KUHP tentang pengeroyokan berujung tewasnya tahanan Herman. 

“Tentu kita berharap ringan hukumannya, kita mencari siapa pelakunya dengan rangkaian terdakwa ada perannya masing-masing," ujarnya. 

3. Bidhum Polda Kaltim hanya mewakili tiga oknum personel polisi

Enam Oknum Polisi Balikpapan Mulai Jalani Sidang Tewasnya TahananBidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim AKBP Farid Jauhari. Foto istimewa

Farid mengaku hanya mewakili tiga orang oknum personel polisi inisial RH, KKA, dan GSR. Sedangkan tiga personel oknum polisi lainnya menunjuk kuasa hukum lain. Mereka adalah para terdakwa inisial RSS, AGS, dan ASR.

Farid sendiri memilih melanjutkan proses persidangan langsung ke pokok perkara kasus.  Sedangkan kuasa hukum terdakwa lainnya meminta eksepsi terhadap dakwaan. 

Dalam perkara sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono S.H., M.Hum, direncanakan akan dilakukan sidang berikutnya pada 7 September 2021 dengan agenda sidang yang sama. Nanti, JPU kembali akan menghadirkan tiga saksi fakta. 

4. Kronologi kasus terbunuhnya tahanan bernama Herman

Enam Oknum Polisi Balikpapan Mulai Jalani Sidang Tewasnya TahananTim Kuasa Hukum LBH Samarinda bersama Pelapor Dini (tengah) menyambangi Polda Kaltim untuk memenuhi panggillan terkait BAP tambahan kasus meninggalnya Herman, pada, Kamis (19/5/2021) (IDN Times/Istimewa)

Peristiwa terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman terjadi pada Rabu 2 Desember 2020 lalu. Polisi menangkap korban atas tuduhan pencurian ponsel di rumahnya. 

Tetapi keesokan harinya, pihak keluarga menerima laporan Herman meninggal dunia dengan luka-luka di sekujur tubuhnya. 

Jenazah Herman baru dibawa pulang pada Jumat, 4 Desember 2020. Saat itu pihak keluarga melihat luka di sekujur tubuh Herman. Dari sini isu Herman diduga tewas karena disiksa oknum polisi mencuat.

Dugaan semakin kuat setelah Polda Kaltim mengumumkan pencopotan enam polisi dari satuannya di Polresta Balikpapan. Keenamnya dicopot karena dugaan pelanggaran kode etik profesionalisme kepolisian. Pada Selasa, 9 Februari 2021, Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Herman.

Pada 2 Maret 2021 pembongkaran makam Herman pun dilakukan tim forensik untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Herman. Setelah melakukan autopsi, pada Selasa, 16 Maret 2021 rekonstruksi kasus kematian Herman pun digelar di Mapolresta Balikpapan.

Dalam rekonstruksi terlihat Herman dianiaya menggunakan selang, ekor ikan pari, tongkat polisi, dan staples. 

Baca Juga: Rekonstruksi Tahanan Polres Balikpapan, Korban Tewas di Adegan Kelima 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya