Hamdam Pongrewa akan Ditetapkan sebagai Bupati PPU Definitif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa segera dilantik sebagai bupati definitif oleh Menteri Dalam Negeri. Bupati Abdul Gafur Mas'ud secara resmi diberhentikan dari jabatannya menyusul jatuhnya putusan kasus korupsi.
Seperti diberitakan Antara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menetapkan pengesahan pemberhentian tidak dengan hormat Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati PPU melalui SK Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022 pada Sabtu 3 Desember 2022.
1. Abdul Gafur Mas'ud terbukti melakukan korupsi
Surat keputusan itu diterbitkan menyusul adanya kepastian hukum atas kasus Abdul Gafur Mas'ud yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten PPU.
Abdul Gafur Mas'ud telah dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 26 September 2022, dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Baca Juga: Wamentan Kunjungi PPU untuk Pastikan Ketersediaan Pangan di IKN
2. Pemkab PPU sudah menerima surat pemberhentian Abdul Gafur Mas'ud
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten PPU Sodikin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima salinan SK pemberhentian bupati nonaktif melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, Wakil Bupati Hamdan Pongrewa yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara akan segera dilantik dan menduduki jabatan definitif sebagai bupati.
Namun, sebelum pelantikan bupati definitif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar rapat paripurna istimewa mengumumkan SK PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) Abdul Gafur Mas'ud.
3. DPRD PPU segera menggelar rapat paripurna
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyerahkan surat pengantar kepada DPRD setempat untuk segera menetapkan pelaksanaan rapat paripurna penyampaian atas pemberhentian bupati dan pengangkatan bupati definitif.
"Tahapan itu rapat paripurna pengumuman pemberhentian bupati dan pengangkatan bupati definitif akan segera dilakukan pada bulan ini (Desember 2022)," jelas Sodikin.
Baca Juga: Warga Rintik PPU Dibekuk, setelah 11 Kali Mencuri Sarang Walet