Hari Anak Ternoda dengan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Banjarmasin

Kasusnya dalam penanganan Polresta Banjarmasin

Banjarmasin, IDN Times - Momentum Hari Anak diperingati tepat hari ini 23 Juli 2022. Namun, sudut lain banyak terjadi kasus kekerasan bahkan kekerasan seksual di mana korbannya adalah anak-anak di Indonesia. 

Seperti salah satunya yang terjadi di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tercatat sebanyak 75 kasus kekerasan menimpa korban anak-anak setempat. Seperti terjadi baru-baru ini, ayah kandung memperkosa putrinya yang berusia 12 tahun. 

Peristiwa yang sempat menggemparkan kota berjuluk "Seribu Sungai" ini terungkap saat korban bercerita kepada ibu kandungnya yang sudah bercerai dengan ayahnya itu. Polresta Banjarmasin sudah menahan tersangka guna menjalani proses penyidikan pihak kepolisian. 

1. Penanganan proses penyidikan di kepolisian

Hari Anak Ternoda dengan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di BanjarmasinKasat Reskrim Polresta Banjarmasin Komisaris Polisi Thomas Afrian. (IDN Times/Hamdani)

Polresta Banjarmasin memproses penyidikan kasus pemerkosaan anak kandung ini. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Komisaris Polisi Thomas Afrian menyatakan, sudah menahan pelaku yang berinisial AS (33). Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih kita lakukan penelusuran dan pelaku masih dalam status tahanan," katanya kepada jurnalis IDN Times di Banjarmasin, Jumat (22/7/2022).

Thomas memang masih terbilang baru menjabat di Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin ini. Tetapi meskipun begitu, ia menekankan komitmennya dalam memproses kasus kekerasan yang menimpa korban anak-anak. 

"Saya masih baru. Mungkin nanti nyusul data keseluruhan akan saya sampaikan," ucapnya.

Baca Juga: Ini yang Terjadi dengan Kantor ACT di Banjarmasin

2. Kasus kekerasan anak terjadi di Banjarmasin

Hari Anak Ternoda dengan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di BanjarmasinKepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin Drs Madyan. (IDN Times/Hamdani)

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota (DP3A) Banjarmasin Drs Madyan mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 50 kasus pengaduan dari masyarakat tentang kasus kekerasan pada anak. 

Dari total aduan tersebut, menurutnya, 75 di antaranya merupakan kasus kekerasan psikis. Tahun 2021 lalu, Pemkot Banjarmasin menerima sebanyak 53 laporan di mana terbagi dalam 65 kasus. 

"Terjadi kenaikan angka pelaporan dan jenis kasus sampai dengan pertengahan tahun 2022," katanya. 

Para korban melaporkan kasusnya ke DP3A Banjarmasin. Mereka akan mengupayakan mediasi terlebih sekaligus pendampingan oleh para ahli. 

Tetapi meskipun begitu, mereka pun akan melakukan pendampingan ke aparat hukum jika ada indikasi kekerasan menimpa pada korban. "Untuk identitas korban dan pelapor akan dijamin kerahasiaan informasi yang diberikan," tuturnya.

3. Pelayanan DP3A Banjarmasin

Hari Anak Ternoda dengan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di BanjarmasinIlustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

DP3A Banjarmasin menangani kasus melalui 6 layanan:
1.Pengaduan Masyarakat
2.Penjangkauan Korban
3.Pengelolaan Kasus
4.Penampungan Sementara
5.Mediasi
6.Pendampingan Korban

DP3A sendiri memiliki invoasi yang baru dikembangkan "Warung Mas Perak" (Wadah Menyurung Permasalahan Perempuan dan Anak) dengan 2 layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai upaya pencegahan dan UPTD PPA sebagai penanganan kasus melalui hotline

Kemudian bicara soal anggaran, Madyan menyampaikan permasalahan soal anggaran dan sumber daya manusia. 

"Anggaran relatif, namun kami mengoptimalkan anggaran yang ada. Kalau SDM kurang, UPTD PPA hanya ada 1 orang Kepala UPTD PPA dan tenaga honor, " tutupnya.

Baca Juga: Anggota DPR dari Kalsel Dituding Sisipkan Pasal Pemindahan Banjarmasin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya