Ini Penyebab Tewasnya Tahanan di Polres Kutai Barat

Korban perploncoan sesama tahanan di Polres Kubar

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) merilis kasus terbunuhnya tahanan kasus penyalahgunaan BBM jenis soal bernama Hendrikus Pratama (41). Ia merupakan tahanan Polres Kutai Barat (Kubar).

Mendiang disebut-sebut menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan pada 13 April 2022 lalu. 

"Masuk dalam komunitas baru, Istilahnya kalau ada kuliah, perploncoan oleh sesama tahanan," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Setedjo dalam pers rilis, Kamis (5/5/2022).  

1. Kronologis pengeroyokan korban

Ini Penyebab Tewasnya Tahanan di Polres Kutai BaratIlustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Polres Kubar menahan Hendrikus Pratama atas kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi pada 9 April 2022 silam. Selama proses penyidikan kasusnya, polisi pun langsung melakukan penahanan tersangka ini. 

Dua hari menjalani tahanan, korban mengeluhkan sakit hingga pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tetapi setelah masa 11 hari dalam perawatan, korban mendadak dilaporkan mengembuskan napas terakhir. 

Pihak keluarga lantas melaporkan kasusnya ke Polres Kubar serta meminta agar dilakukan proses autopsi pada jasad korban. 

Dalam proses penyelidikan polisi ditemukan fakta di mana almarhum ternyata menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan lain. Lima orang tahanan inisial RN, RS, DS, RF, dan JR diduga menganiaya korban saat olahraga para tahanan Polres Kubar. 

"Ada yang menampar, memukul perut dua kali, memukul punggung hingga menginjak. Motifnya perploncoan bagi tahanan baru," ungkap Yusuf. 

Baca Juga: Pembangunan IKN Nusantara akan Mempergunakan Dana Kesultanan Kutai?

2. Para pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan

Ini Penyebab Tewasnya Tahanan di Polres Kutai BaratIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Yusuf mengatakan, Polres Kubar sudah menggelar proses penyidikan kasusnya dengan memeriksa saksi-saksi berikut alat bukti penganiayaan. Dalam proses penyidikan kasus tersebut mengerucut penetapan 5 orang tahanan diduga penyebab kematian korban. 

Saat ini, polisi sedang melengkapi proses pemberkasan kasusnya dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Sementara, ketentuan yang dikenakan adalah KUHP tentang Pasal Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. 

Lebih lanjut, Yusuf meminta masyarakat Kubar agar menyerahkan seluruh penyidikan kasus tersebut pada pihak kepolisian. 

"Kami meminta agar menyerahkan kasusnya pada kepolisian, kami tidak akan tebang pilih," tegasnya.

3. Petugas piket Polres Kubar menunggu sidang disiplin

Ini Penyebab Tewasnya Tahanan di Polres Kutai BaratIlustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Di sisi lain, petugas piket Polres Kubar juga menunggu sidang disiplin di Polres Kubar. Satuan Propam Polres Kubar sudah memeriksa empat oknum polisi yang dianggap lalai menjalankan tugas berujung kematian pada tahanan. 

"Empat orang anggota yang menunggu sidang disiplin, mereka juga tidak bisa leha-leha (santai) saat ini," tutur Yusuf. 

"Pemberkasan pemeriksaan mereka sudah lengkap."

Kasus kematian tahanan ini, menurut Yusuf, harus menjadi pembelajaran pada seluruh personel Polri agar profesional dalam menjalankan tugasnya. Apalagi saat tugasnya tersebut berdampak langsung pada keselamatan orang lain. 

Seperti contohnya kasus ini, kelalaian petugas piket jaga yang berujung kematian tahanan. 

"Setiap satu jam sekali harus diperiksa kondisinya (tahanan), pelaksanaannya harus random (acak) agar tidak diketahui tahanan," paparnya.

Baca Juga: Terlilit Utang, Ibu di Kutai Barat Nekat Terjun ke Sungai Mahakam

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya