Jurnalis Dipiting, Ditampar, dan Dipukul ketika Liputan di Surabaya

Saat konfirmasi tersangka korupsi suap pajak di Dirjen Pajak

Balikpapan, IDN Times - Organisasi masyarakat sipil mengutuk penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu. Mengutip dari pernyataan resmi Tempo dan Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, kekerasan menimpa Nurhadi terjadi ketika menjalankan tugas peliputan dari redaksi Majalah Tempo.

Redaksi akan mengonfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

1. Para oknum menganiaya jurnalis agar tidak mempublikasi artikel korupsi

Jurnalis Dipiting, Ditampar, dan Dipukul ketika Liputan di SurabayaIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah orang mencurigai Nurhadi yang berada di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu 27 Maret 2021. Saat itu, ada acara resepsi pernikahan anak dari Angin Prayitno Aji.

Para tetap menganiaya jurnalis Tempo ini meskipun yang bersangkutan sudah menunjukkan identitas pers. Mereka merampas telepon genggam dan memaksa untuk memeriksa isinya.  Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya.

Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportase, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Baca Juga: Kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan, Ratusan Pekerja Dievakuasi

2. Pelanggaran serius terhadap Undang Undang Pers

Jurnalis Dipiting, Ditampar, dan Dipukul ketika Liputan di SurabayaIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Peristiwa penganiayaan yang dialami oleh jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021, merupakan serangan terhadap kebebasan pers. Tidak hanya itu, bahkan, tindakan keji itu juga melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Maka dari itu, kalangan masyarakat sipil, tokoh masyarakat, dan para akademisi mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya dijatuhi hukuman sesuai hukum berlaku.

Kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

3. Kapolri dan Kapolda Jawa Timur diminta menindak oknum anggotanya

Jurnalis Dipiting, Ditampar, dan Dipukul ketika Liputan di SurabayaPolisi memasang garis polisi di jalanan ke Bukit Lawang amblas (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Atas peristiwa ini, organisasi masyarakat sipil meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, Koalisi menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal. 

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  pun wajib memerintahkan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir polisi terhadap jurnalis.

4. Perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya

Jurnalis Dipiting, Ditampar, dan Dipukul ketika Liputan di SurabayaIlustrasi Pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Demikian pula, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Dewan Pers, untuk memberikan perlindungan bagi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

Harapannya agar semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan: Stok Terbatas, Tingkat Vaksinasi COVID-19 Rendah

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya