Kaltim Mendukung PADI dalam Kawal Pembentukan Masyarakat Hukum Adat 

Pembentukan di Kabupaten Paser

Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung dan menyukseskan kesejahteraan rakyat di perdesaan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengapresiasi peran Yayasan Padi Indonesia yang mengawal rencana pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rangan, Desa Rangan Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

“Semoga proses lancar dan segera terbit SK Bupati Paser tentang pengesahan pembentukan MHA Rangan, sehingga bisa segera diakui keberadaannya. Karena, SK tersebut sebagai syarat pembentukan MHA,” ucap Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Minggu (16/2022).

Baca Juga: Jokowi Buka Musrenbangnas, Kaltim Meminta Jalan Tol Samarinda-Bontang

1. Pengelolaan hutan adat

Pengakuan terhadap MHA penting agar hak-haknya terlindungi. Utamanya terkait pengelolaan hutan adat yang dianggap penting dilindungi untuk menjaga kelestariannya guna kepentingan hidup orang banyak.

Contohnya sudah ada seperti MHA Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser yang berkomitmen menjaga kelestarian Hutan Gunung Lumut. Keberadaannya membawahi lima Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kaltim.

"Alhamdulillah semua ini berkat dukungan Yayasan Padi," jelasnya.

2. Yayasan Padi berkunjung ke DPMPD Kaltim

Kaltim Mendukung PADI dalam Kawal Pembentukan Masyarakat Hukum Adat Masyarakat adat Kabupaten Penajam Paser Utara saat mengikuti hari Kebangkitan Masyarakat Adat dan Musda AMAN PPU(IDN Times/Ervan)

Diketahui, Perwakilan Yayasan Padi Indonesia Ahmad (Among) sempat berkunjung ke Kantor DPMPD Kaltim, Kamis 12 Mei 2022. Dengan tujuan koordinasi pembentukan MHA Rangan.

Apalagi, saat ini di Kaltim baru dua MHA yang terbentuk, yakni MHA Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam dan MHA Paring Sumpit, Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser. 

Baca Juga: Temuan Kasus Gizi Buruk di Samarinda, Pemprov Kaltim Berikan Bantuan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya