Kaltim Usulkan Penambahan Dana Bagi Hasil dalam Pembahasan PP 

Dana bagi hasil pembagian SDA tambang

Samarinda, IDN Times - Usulan penambahan komponen dana bagi hasil sumber daya alam (DBH-SDA) dalam Peraturan Pemerintah (PP) oleh provinsi penghasil, selain berdasarkan aturan juga perlu penguatan secara politis.

Dijelaskan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Deni Sutrisno, dari sisi pemerintahan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD). Maka, rancangan peraturan pemerintah (PP) terlebih dulu dikonsultasikan ke DPR-RI di komisi bidang keuangan.

"Tentunya inisiatif Kaltim bersama daerah/provinsi lain terkait porsi DBH maupun sumber-sumber lain yang bisa menjadi komponen hitungan dana bagi hasil yang perlu penguatan secara politis," kata Deni Sutrisno dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Minggu (8/5/2022). 

1. Dukungan secara politis

Penguatan secara politis menurut Deni, bisa dilakukan melalui DPR-RI, baik secara bersamaan dari perwakilan masing-masing provinsi (anggota DPR-RI dapil provinsi), untuk bagaimana masukan-masukan (usulan) dibahas.

"Kita berharap wakil kita di Senayan (DPR RI) berpihak kepada daerah-daerah penghasil," ungkapnya.

Namun demikian lanjutnya, usulan penambahan komponen DBH harus didukung argumen-argumen yang kuat, seperti bagaimana kondisi objektif daerah penghasil bahwa daerah masih memerlukan dana besar untuk pembangunan, infrastruktur dan lingkungan.

"Nah kegiatan itu kan tidak menutup kemungkinan merusak lingkungan akibat aktivitas eksploitasi SDA, misalnya jalan rusak dan lingkungan tidak alami lagi," jelasnya.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran Mulai Memuncak di Kaltim

2. Pembangunan untuk infrastruktur di daerah

Kaltim Usulkan Penambahan Dana Bagi Hasil dalam Pembahasan PP Ilustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)

Sehingga perbaikan infrastruktur ini tentu memerlukan dana yang besar dan perlu ada dukungan pusat melalui DBH sebagai sumber dana lainnya.

Terpenting tambahnya, argumen itu bukan kualitatif saja, tapi didukung data-data kuantitatif dari masing-masing daerah penghasil agar argumen lebih komprehensif.

"Termasuk untuk apa saja nantinya dana yang diperoleh tersebut. Melihat kondisi objektif daerah penghasil, juga bagaimana proyeksi penggunaannya," ujarnya.

3. Disampaikan kepada Dewan Perwakilan Otonomi Daerah

Kaltim Usulkan Penambahan Dana Bagi Hasil dalam Pembahasan PP Ilustrasi infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain lewat DPRRI, tambah Deni, usulan juga disampaikan lewat Dewan Perwakilan Otonomi Daerah (DPOD) yang diketuai Wakil Presiden RI, bisa menjadi rekomendasi, termasuk pada Rapat Kerja Nasional APPSI yang anggotanya seluruh gubernur.
.
"Saya kira dalam kesempatan Senin besok pertemuan, masing-masing provinsi bisa diinventarisir, bagaimana di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Utara dan provinsi-provinsi penghasil lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: Lokasi IKN Nusantara yang Jadi Destinasi Wisata Warga Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya