Konferda PWI Paser Menyisakan Masalah, Kandidat Merasa Dirugikan

PWI Pusat serahkan pada panitia di daerah

Balikpapan, IDN Times - Konferensi Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) pada 17 Desember 2022 lalu masih menyisakan masalah. 

Seorang kandidat pemilihan Ketua PWI Paser Rusdiansyah mengaku kecewa dengan hasil akhir konferda tersebut di mana memenangkan Normilasari Wahyuni. Ia menilai, proses pemilihan Ketua PWI Paser ini tidak sah dengan mempertimbangkan seluruh suara dari anggota pemilik suara. 

“Pimpinan sidang tidak menunggu kedatangan dari peserta yang memiliki hak suara, sementara sudah dikonfirmasi bahwa peserta tersebut dalam perjalanan,” ujarnya, Jumat (23/12/2022). 

1. Konferda PWI Paser

Konferda PWI Paser Menyisakan Masalah, Kandidat Merasa DirugikanLogo Persatuan Wartawan Indonesia (pwi.or.id)

PWI Paser menggelar Konferda pemilihan ketua baru yang diikuti dua kandidat yakni Rusdiansyah (Sorot Online) dan Normilasari Wahyuni (Viva Borneo) di Hotel Bumi Paser pada 17 Desember 2022. 

Prosesi Konferda ini diikuti enam anggota PWI Paser sebagai pemilik suara sah setempat. PWI Kaltim juga mengirimkan perwakilannya sebagai saksi untuk menghadiri prosesi pemilihan ketua baru di Paser. 

Memastikan prosesi konferda tersebut sudah sesuai ketentuan ADRT organisasi PWI maupun tata tertib (tatib) persidangan. 

Baca Juga: Pemda Paser Alokasikan Rp600 Juta untuk Pengamanan Pilkades

2. Salah seorang kandidat merasa kecewa

Konferda PWI Paser Menyisakan Masalah, Kandidat Merasa DirugikanMassa Forum Jurnalis Medan menggelar aksi tutup mulut di depan Gedung Pemko Medan, Senin (19/4/2021). Mereka menuntut Wali Kota Bobby Afif Nasution untuk meminta maaf atas insiden dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan terhadap jurnalis beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Rusdiansyah mengaku kecewa dengan pimpinan sidang yang mengesampingkan suara mayoritas anggota PWI setempat. Pasalnya salah seorang peserta memang meninggalkan lokasi rapat dengan alasan ada urusan mendesak. 

Pimpinan sidang lantas menolak menunggu kehadiran salah satu pemilik suara tersebut dengan alasan sudah sesuai dengan ketentuan tatib sidang. Hingga akhirnya, proses voting Konferda PWI Paser memenangkan Normilasari Wahyuni yang memperoleh tiga suara mengungguli Rusdiansyah dengan dua suara. 

Satu suara dianggap hangus saat tidak hadir dalam proses pemilihan. 

3. Prosesi pemilihan dianggap sudah sesuai aturan

Konferda PWI Paser Menyisakan Masalah, Kandidat Merasa Dirugikanisigmaonline.org

Pimpinan Sidang Konferda PWI Paser Anas Abdul Kadir menyatakan, prosesi pemilihan Ketua PWI Paser sudah sesuai prosedur ADRT dan tatib sidang. Ia menyebutkan, aturan dalam tatib sidang di mana penentuan voting pemilihan ketua adalah 50+1 total suara sah. 

Namun dalam prosesnya, salah satu pemilik suara sah tidak hadir dalam sidang tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Sehubungan itu, Anas pun tetap melanjutkan proses voting penghitungan suara untuk kemenangan kandidat Normilsari Wahyuni. 

Sedangkan suara yang berhalangan hadir dianggap hangus. 

"Kami sudah memberikan batas waktu hingga jam 03.00 sore, tetapi yang bersangkutan belum juga hadir. Terpaksa kami putuskan saja proses votingnya," tegas Anas. 

Anas beranggapan, Konferda PWI Paser secara sah sudah memenangkan kandidat Normilasari Wahyuni sebagai Ketua PWI Paser 2022-2025. Proses pemilihan juga sudah dihadiri perwakilan PWI Kaltim guna memastikan keabsahan prosesi sidang. 

3. PWI Pusat menolak mengintervensi

Konferda PWI Paser Menyisakan Masalah, Kandidat Merasa DirugikanMenteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menerima kunjungan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal Sembiring Depari di kantor Kemenpora, lantai 10, Jakarta Pusat, Kamis (10/6). (Dok. Kemenpora)

Sementara itu, Ketua PWI Pusat Atal Sembiring Depari menolak mengintervensi proses Konferda sudah berjalan, seperti sudah terjadi di Kabupaten Paser. Menurutnya, kewenangan sepenuhnya sudah diberikan kepada pihak pimpinan sidang voting Konferda PWI Paser. 

"Malah cukup diselesaikan panitia," paparnya. 

Dalam kasus ini, pihak merasa keberatan harus mampu menjelaskan dasar utama menjadi permasalahan. Apakah prosesi pemilihan sudah melanggar tatib sidang ataukah ADRT PWI. 

"Harus jelas alasannya, kemudian apakah ada yang melanggar tata tertib. Tidak boleh kalah, lantas menyampaikan keberatan," tegasnya.

Baca Juga: BKSDA Kaltim Temukan Praktik Tambang Batu Bara Ilegal di Paser

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya