Lapas Narkotika Samarinda Usulkan 1.036 Warga Binaan Dapat Remisi

Jelang HUT Kemerdekaan Indonesia ke 77

Samarinda, IDN Times - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat mengusulkan, sedikitnya ada 1.036 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

"Dari jumlah warga binaan sebanyak 1.283 orang, yang kita usulkan dan memenuhi syarat sebanyak 1.036 orang. Tinggal menunggu keputusan dari  Kemenkumham berapa yang dikabulkan atau SK remisi yang diterbitkan," kata Hidayat di Samarinda diberitakan Antara, Kamis (11/8/2022). 

1. Persyaratan warga binaan memperoleh remisi

Lapas Narkotika Samarinda Usulkan 1.036 Warga Binaan Dapat RemisiIlustrasi - Pedagang musiman menjajakan aksesoris dan pernak-pernik serba merah putih menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Menurutnya, kriteria warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya  harus berkelakuan baik.

Selanjutnya  minimal sudah menjalani masa tahanan 6 bulan dan berhasil mengikuti program-program yang telah ditetapkan dalam  pembinaan.

Baca Juga: Polresta Samarinda Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Lokal

2. Keputusan remisi akan disampaikan pada masing-masing narapidana

Lapas Narkotika Samarinda Usulkan 1.036 Warga Binaan Dapat RemisiIlustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)

Hidayat menjelaskan, untuk mendapatkan informasi jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi atau dikabulkan seperti di tahun-tahun sebelumnya, yakni selambat-lambatnya pada tanggal 16 Agustus.

"Nanti kita akan sampaikan kepada warga binaan siapa saja yang disetujui usulan remisinya dan kalau yang tidak bagaimana nanti langkah atau solusi berikutnya," ujarnya.

3. Akan diumumkan dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI

Lapas Narkotika Samarinda Usulkan 1.036 Warga Binaan Dapat RemisiLogo HUT Kemerdekaan RI ke-77 (instagram.com/kemensetneg.ri)

Seperti diketahui, pengumuman warga memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan narapidana akan diumumkan dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia. 

Bagi narapidana yang habis masa tahanan biasanya akan langsung memperoleh pembebasan murni dari pihak Kementerian Hukum dan HAM yang diwakilkan pihak lapas. 

Baca Juga: Pemprov Kaltim Bantu Pemenuhan Air Bersih bagi Warga Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya