Lapas Narkotika Samarinda Usulkan 1.036 Warga Binaan Dapat Remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat mengusulkan, sedikitnya ada 1.036 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.
"Dari jumlah warga binaan sebanyak 1.283 orang, yang kita usulkan dan memenuhi syarat sebanyak 1.036 orang. Tinggal menunggu keputusan dari Kemenkumham berapa yang dikabulkan atau SK remisi yang diterbitkan," kata Hidayat di Samarinda diberitakan Antara, Kamis (11/8/2022).
1. Persyaratan warga binaan memperoleh remisi
Menurutnya, kriteria warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya harus berkelakuan baik.
Selanjutnya minimal sudah menjalani masa tahanan 6 bulan dan berhasil mengikuti program-program yang telah ditetapkan dalam pembinaan.
Baca Juga: Polresta Samarinda Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Lokal
2. Keputusan remisi akan disampaikan pada masing-masing narapidana
Hidayat menjelaskan, untuk mendapatkan informasi jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi atau dikabulkan seperti di tahun-tahun sebelumnya, yakni selambat-lambatnya pada tanggal 16 Agustus.
"Nanti kita akan sampaikan kepada warga binaan siapa saja yang disetujui usulan remisinya dan kalau yang tidak bagaimana nanti langkah atau solusi berikutnya," ujarnya.
3. Akan diumumkan dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI
Seperti diketahui, pengumuman warga memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan narapidana akan diumumkan dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia.
Bagi narapidana yang habis masa tahanan biasanya akan langsung memperoleh pembebasan murni dari pihak Kementerian Hukum dan HAM yang diwakilkan pihak lapas.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Bantu Pemenuhan Air Bersih bagi Warga Samarinda