Lawan Persekusi Jurnalis, Koalisi Pers Kalsel Gelar Aksi Solidaritas

Melawan intimidasi terhadap kebebasan pers

Balikpapan, IDN Times - Koalisi Kemerdekaan Pers Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi solidaritas melawan kasus kekerasan menimpa jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya saat meliput kasus korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI. Aksi damai digelar di di Bundaran Hotel A Banjarmasin, Jum'at (2/4/2021).

Aksi ini diwarnai dengan pentas teatrikal, orasi dan pembacaan puisi puluhan jurnalis media lokal di Kota Banjarmasin. Belasan aktivis pers mahasiswa pun turun ke jalan menyuarakan agar kasus kekerasan ini bisa diusut hingga tuntas.

"Ini adalah upaya kita menggalang solidaritas kejadian dialami jurnalis Tempo di Surabaya," kata Juru Bicara Koalisi Kemerdekaan Pers Fariz Fadhillah dalam press release diterima IDN Times. 

1. Jurnalis Kalsel menuntut polisi mengusut tuntas kasus pemukulan jurnalis

Lawan Persekusi Jurnalis, Koalisi Pers Kalsel Gelar Aksi SolidaritasJuru bicara aksi solidaritas jurnalis di Banjarmasin Kalsel Fariz Fadillah. (IDN Times/Istimewa)

Fariz mengatakan, jurnalis melaksanakan tugas profesinya dilindungi Undang-Undang Pers. Sehingga semestinya negara mampu memberikan perlindungan terhadap jurnalis berada di lapangan. 

Apalagi jurnalis menjalankan tugasnya demi kepentingan publik. 

Sehubungan itu, koalisi jurnalis di Banjarmasin memandang perlu pembentukan solidaritas dukungan bagi Nurhadi. Menurutnya, kekerasan terhadap profesi jurnalis masih sering terjadi di mana pelaku utamanya adalah oknum aparat di lapangan. 

Bukan tak mungkin, problem serupa bisa muncul di Kalsel.

"Ini adalah upaya kita menggalang solidaritas dan menuntut Polda Jawa Timur agar kasus ini bisa diusut tuntas. Serta mengajak semua pihak untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Karena jurnalis sejatinya bekerja untuk publik," tutur Fariz yang juga Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan.

Kalau pun ada masalah di kerja-kerja jurnalistik, Fariz mengingatkan ada mekanisme penyelesaian tersendiri yang diatur oleh Dewan Pers. Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Baca Juga: Persekusi Jurnalis, Pemerintah Pastikan Kasusnya agar Diteruskan

2. AJI menuntut pemerintah mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis

Lawan Persekusi Jurnalis, Koalisi Pers Kalsel Gelar Aksi SolidaritasAksi damai jurnalis di Banjarmasin Kalsel. (IDN Times/Istimewa)

Di tempat terpisah, Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas, juga menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus kekerasan pada jurnalis, termasuk mengusut semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Kata Ika, pembiaran pada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi. “Pemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi kebebasan pers dengan tidak membiarkan pelaku kekerasan yang telah merusak demokrasi kita,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Bidang Advokasi AJI Indonesia, sepanjang 2020, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Ibu Kota Jakarta (17 kasus), disusul Malang (15 kasus), Surabaya (7 kasus), Samarinda (5 kasus), Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.

Dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), dan ancaman atau teror 8 kasus. Sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul tidak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus.

3. Kasus persekusi wartawan Tempo bentuk pelanggaran UU Pers

Lawan Persekusi Jurnalis, Koalisi Pers Kalsel Gelar Aksi SolidaritasIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan, kekerasan yang menimpa Nurhadi merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers, karena selain penganiayaan juga ada penghalangan aktivitas jurnalistik. Ketika para pelaku mematahkan sim card dan mereset telepon seluler Nurhadi.

“Kami mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan mencari pelakunya siapa. Hingga sekarang sudah dihadirkan dua terduga pelaku, tapi harapannya tidak berhenti di situ karena yang melakukan kekerasan banyak,” ujarnya.

Unjuk rasa Koalisi Kemerdekaan Pers diikuti oleh sejumlah lembaga. Diikuti oleh puluhan peserta aksi, mereka datang datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera Uniska, LPM INTR-O FISIP ULM, LPM SUKMA UIN Antasari, LPM Lensa Poliban, LPM Kinday ULM, serta sejumlah perwakilan organisasi profesi lainnya.

4. Kronologis kasus persekusi wartawan Tempo

Lawan Persekusi Jurnalis, Koalisi Pers Kalsel Gelar Aksi SolidaritasIlustrasi Jurnalis. IDN TImes/Arief Rahmat

Pemred Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika membeberkan awal mula insiden kekerasan bermula pada Sabtu 27 Maret 2021. Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

"Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya," ujar Wahyu dalam keterangannya, Ahad, 28 Maret 2021, dikutip dari Tempo.

Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu malam. Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Wahyu mengatakan pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," kata Wahyu.

Wahyu mengutuk aksi kekerasan ini. Ia menyebut hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Wahyu.

Baca Juga: Jurnalis Dipiting, Ditampar, dan Dipukul ketika Liputan di Surabaya

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya