Lima Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi di KPUD Banjarmasin

10 partai menjalani proses verifikasi faktual di Banjarmasin

Banjarmasin, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarmasin tidak meloloskan proses verifikasi administrasi sebanyak lima partai politik (parpol) setempat. Parpol tersebut terdiri Partai Republik Satu, Republiku, Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

"Karena dalam PKPU yang berlaku, sebuah parpol dinyatakan lolos apabila dia (parpol) memiliki anggota minimal sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk di daerah kedudukannya," kata Ketua KPUD Banjarmasin Rahmiati Wahdah, Selasa (11/10/2022).

KPUD Banjarmasin menggelar sosialisasi tahapan pemilu dan verifikasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. 

1. Proses verifikasi administrasi

Lima Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi di KPUD BanjarmasinKomisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarmasin tidak meloloskan proses verifikasi administrasi sebanyak lima partai politik (parpol) setempat. (IDN Times/Hamdani)

Rahmiati mengatakan terdapat sebanyak 24 parpol di Banjarmasin yang terdaftar dalam aplikasi SIPOL. KPUD Banjarmasin pun melaksanakan proses verifikasi administrasi di mana diperoleh hasil sebanyak lima parpol tidak memenuhi syarat. 

Mereka gagal memenuhi batal minimal jumlah keanggotaan sesuai ketentuan Peraturan KPU. 

Masyarakat Banjarmasin, kata Rahmiati, dalam catatan kependudukan memiliki 673 ribu jiwa jumlah penduduk. Artinya, minimal masing-masing parpol di Banjarmasin harus mampu menunjukkan sebanyak 673 orang jumlah anggotanya.  

"Karena tidak memenuhi persyaratan, jadi kelima parpol yang tidak lolos itu secara otomatis tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual," ungkapnya.

Baca Juga: Suporter Bola di Banjarmasin Gelar Aksi Solidaritas Tragedi Kanjuruhan

2. Sebanyak 19 parpol lolos tahap verifikasi administrasi di Banjarmasin

Lima Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi di KPUD Banjarmasinsuara.com

Rahmiati menyebutkan, terdapat 19 parpol di Banjarmasin yang memastikan lolos mengikuti proses verifikasi faktual. Meskipun demikian, hanya 10 parpol di Banjarmasin yang akan menjalani tahapan verifikasi faktual. 

Pasalnya, sebanyak 9 parpol sudah memastikan lolos masuk ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden presidential threshold (PT).

"Kita melaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi. Setelah itu baru akan terlihat partai apa saja yang lolos dan tidaknya," imbuhnya tanpa menyebutkan satu per satu parpol sudah lolos. 

3. Proses verifikasi parpol di Indonesia

Lima Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi di KPUD BanjarmasinKomisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarmasin tidak meloloskan proses verifikasi administrasi sebanyak lima partai politik (parpol) setempat. (IDN Times/Hamdani)

Rahmiati menyatakan, KPU terus melakukan proses verifikasi faktual secara berjenjang dari tingkat kota/kabupaten, provinsi, dan terakhir di pusat. Parpol lolos verifikasi di Banjarmasin, menurutnya belum tentu langsung dinyatakan sebagai peserta pemilu legislatif pada tahun 2024 mendatang. 

Keputusan akhir berada di tangan KPU RI. 

"Bisa saja setelah verifikasi faktual dilakukan jumlahnya malah berkurang. Jadi ke19 parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi itu masih sebagai calon peserta pemilu," paparnya.

KPUD Banjarmasin menyosialisasikan tahapan pemilu kepada masyarakat umum,  pemilih pemula, stakeholder, dan organisasi masyarakat setempat.

Baca Juga: Pertama di Kalsel, Posyandu Kesehatan Jiwa Diresmikan di Banjarmasin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya