Mendagri akan Terbitkan Instruksi Pengendalian Lahan IKN

Menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan

Samarinda, IDN Times - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA meminta dukungan semua pihak terkait dilaksanakannya pembangunan fisik infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU) yang direncanakan mulai Agustus ini.

Dengan demikian, akan menjadi satu kesatuan gerak pembangunan yang bersifat komprehensif.

“Kami meminta pihak-pihak di luar  Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,” ujarnya dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Selasa (5/7/2022).  

1. Pengendalian dan pengalihan hak atas tanah sudah diatur dalam Keppres

Safrizal mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan dan Persiapan Tahap Pembangunan dalam Kawasan IKN yang berlangsung di Jakarta. 

Terkait pemanfaatan lahan di IKN Safrizal mengatakan,  pengendalian dan pengalihan hak atas tanah sudah diatur dalam Keppres Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang merupakan kewenangan Badan Otorita IKN.

Baca Juga: Pelaku Pembobol Tas Dewi Perssik Diringkus Polisi di Balikpapan

2. Jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin

Mendagri akan Terbitkan Instruksi Pengendalian Lahan IKNSejumlah pekerja menyelesaikan lahan yang akan menjadi lokasi Presiden Joko Widodo berkemah di titik nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Secara faktual hal ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin, baik dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), kawasan IKN maupun Kawasan Pengembangan IKN oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat atau korporasi, sehingga dapat bermuara pada aksi atau klaim sepihak.

"Pemerintah Daerah harus segera mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita,” kata Safrizal.

3. Skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan IKN

Mendagri akan Terbitkan Instruksi Pengendalian Lahan IKNSebuah kendi yang berisi tanah dan air dari seluruh provinsi se-Indonesia usai seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)

Sementara itu, skema penegakan hukum (law enforcement) dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN, perlu menjadi perhatian sehingga kolaborasi Forkopimda harus terus diperkuat.

“Salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan di IKN adalah soliditas Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) di kawasan IKN,” pungkas Safrizal. 

Baca Juga: Dendam, Residivis di Samarinda Rencanakan Pembunuhan Saksi Kasusnya 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya