Nekat! Ibu Rumah Tangga Ikut Terjaring Sindikat Narkoba di Kaltara

Bantu sembunyikan narkoba jenis sabu seberat 3,5 kilogram

Balikpapan, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) terpaksa harus berurusan aparat hukum pada Kamis 27 Mei 2021. Perempuan paruh baya inisial S ini kedapatan membantu menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,5 kilogram di area rumahnya. 

“Penangkapan IRT ini hasil pengembangan kasus narkoba lainnya,” kata Kepala Bagian Humas Polres Nunukan Ajun Komisaris Polisi Karyadi saat dihubungi, Minggu (30/5/2021).

IRT ini menyimpan narkoba di pekarangan rumah dekat bangunan sarang burung walet. Barang haram ini disamarkan dengan tumpukan daun-daun kering untuk mengelabui kecurigaan petugas.

1. Penangkapan bandar narkoba di Nunukan dan Tarakan

Nekat! Ibu Rumah Tangga Ikut Terjaring Sindikat Narkoba di KaltaraIlustrasi narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram sitaan Polda Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Sebelumnya, Polres Nunukan menangkap dua pelaku inisial D dan IY yang diduga terkait sindikat bandar narkoba Kaltara, Senin (24/5/2021). Mereka berdua diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Nunukan dan Tarakan.

Dari keduanya berhasil disita barang bukti narkoba jenis sabu totalnya seberat 5 kilogram.

"Anggota berhasil mendapatkan barang bukti selanjutnya pelaku  dibawa ke Polres Nunukan untuk penyidikan," jelas Karyadi.

Dari mereka pula lah yang ‘bernyanyi’ tentang masih tersimpan barang bukti narkoba lain seberat 3,5 kilogram disembunyikan tersangka lain. Pelaku juga menunjukkan lokasi penyimpanannya di Jalan Lingkar Nunukan.

"Anggota langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus S,” ungkap Karyadi.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu 20,3 Kg Asal Malaysia Digagalkan Aparat Kaltara

2. Polisi membekuk IRT Nunukan karena terkait narkoba

Nekat! Ibu Rumah Tangga Ikut Terjaring Sindikat Narkoba di KaltaraIbu rumah tangga Nunukan Kaltara tersangka narkoba jenis sabu. Foto istimewa

Di lokasi perkara, polisi memang mendapati narkoba yang terbagi dalam delapan bungkus plastik ukuran sedang. Tempat persembunyian tersamar dalam semak-semak yang tertutup daun kering dekat bangunan sarang burung.

Totalnya seberat 3,5 kilogram dipastikan narkoba jenis sabu.

Sehubungan itu, polisi pun langsung ikut mengiring S untuk menemani para tersangka lainnya dalam sel Polres Nunukan. Penyidik ingin mendalami seberapa jauh keterlibatan IRT ini dalam jaringan bandar narkoba Kaltara.

"Saat ini, semua pelaku sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut," tegas Karyadi.

3. Terancam hukuman mati

Nekat! Ibu Rumah Tangga Ikut Terjaring Sindikat Narkoba di KaltaraGoogle

Para pelaku terancam ketentuan hukuman mati sebagai pengedar narkoba seperti diatur dalam Undang-Undang Anti Narkoba Nomor 35 Tahun 2009. Mereka diduga kuat masuk dalam jaringan peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat Kaltara.

"Ancamannya maksimal hukuman mati dan denda paling sedikit Rp800 juta," ungkapnya.

Tindakan tegas aparat diperlukan guna memberikan efek jera pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kaltara. Peredaran narkoba di Kaltara memang cukup memprihatinkan mengingat petugas berulang kali menangkap pengedar narkoba dengan temuan barang bukti dengan jumlah besar. 

Baca Juga: Polda Kaltim Gagalkan Penyeludupan Sabu 25 Kg dari Perbatasan Kaltara

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya