Nekat! Pengusaha Sulawesi Buka Tambang Ilegal di Balikpapan

Industri pertambangan dilarang di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Pengungkapan pertambangan batu bara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25 RT 45 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan berbuntut panjang. 

Kota Balikpapan sudah berkomitmen menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayahnya. Terlebih saat dipastikan, aktivitas pertambangan ini merambah Hutan Lindung Sungai Manggar yang masuk kawasan buffer zone. 

Tim gabungan Satpol PP Balikpapan, TNI, dan Polri menyegel aktivitas pertambangan yang disebutkan didanai pengusaha Sulawesi. Aktivitas penambangan ini baru berjalan satu minggu. 

“Tambang ini milik pengusaha Pak Zakari orang Sulawesi,” kata salah seorang pekerja bernama Anton kepada tim gabungan, Selasa (16/11/2021).

 

1. Kantor perusahaan berlokasi di Somber Balikpapan

Nekat! Pengusaha Sulawesi Buka Tambang Ilegal di BalikpapanAktivitas pertambangan batu bara ilegal di Balikpapan Kaltim. Foto istimewa

Anton mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal ini di bawah naungan perusahaan CV Jaya Mahakam yang berkantor di kawasan Somber Balikpapan. Lokasi tambang pun cukup jauh berjarak 1 kilometer dari jalan utama di Jalan Soekarno-Hatta dan pemukiman warga. 

Sulitnya medan menuju lokasi, membuat penambang ilegal ini tidak terpantau.

Mereka baru terkaget-kaget saat tim gabungan menyatroni ke lokasi penambangan ilegal. Empat pekerja tambang sama sekali tidak menduga akan kedatangan petugas. 

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Minta Dukungan untuk Raih Penghargaan KLHK

2. Terungkap berkat laporan warga

Nekat! Pengusaha Sulawesi Buka Tambang Ilegal di BalikpapanIlustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Aktivitas pertambangan ilegal ini dilaporkan langsung ke Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud pada 13 November 2021. Wali kota pun langsung memerintahkan tim gabungan untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut. 

Tim gabungan terdiri personel Satpol PP, TNI, dan Polri. 

"Saya diperintahkan untuk cek ke lapangan, apabila terbukti maka harus dihentikan, kita juga minta pengamanan dari TNI-Polri," kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli. 

Zulkifli berpatokan pada ketentuan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan Sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara.

3. Aktivitas tambang batu bara sudah berjalan sebulan

Nekat! Pengusaha Sulawesi Buka Tambang Ilegal di BalikpapanAktivitas pertambangan batu bara di Balikpapan Kalimantan Timur. Foto istimewa

Dalam penelusuran Satpol PP Balikpapan mendapati aktivitas tambang ilegal sudah berjalan sebulan terakhir. Pihak kelurahan sebelumnya sudah menegur serta meminta mereka menghentikan aktivitas pertambangan ini. 

Namun, teguran secara lisan itu tidak diindahkan pekerja tambang.

Sehubungan itu, Pemkot Balikpapan pun akhirnya mengambil tindakan tegas penutupan aktivitas ilegal ini. 

"Tidak ada toleransi. Di daerah ini baru kita temukan dan kita akan cek perbatasan. Kalau ada tambang ilegal lagi akan kita berlakukan sama," tegasnya. 

Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal Kedapatan Masuk Wilayah Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya