Palak Perusahaan Sawit, Lima Preman Diringkus Polda Kaltim 

Lima preman memeras perusahaan dengan sajam

Balikpapan, IDN Times - Aksi preman meresahkan perusahaan kelapa sawit di Muaratoyu Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim). Seperti dilakukan lima preman yang memalak PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL) dalam pembelian crude palm oil (CPO), Kamis (26/8/2021). 

Gak tanggung-tanggung, lima preman berinisial SAP, Sari, FH, RN, dan BN membawa 12 unit mobil tangki serta memaksa perusahaan memenuhinya dengan CPO. 

"Pelaku memaksa agar perusahaan mengisi penuh mobil tangki tersebut. Karena diancam dengan senjata tajam, korban menuruti sekaligus membuat surat delivery order (DO), surat jalan, dan surat timbang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Komisaris Polisi Aria Cai, Rabu (1/9/2021). 

Polda Kaltim menggelar jumpa press tentang aksi premanisme ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Subandi dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo memimpin langsung pengungkapan kasus ini.

1. Preman merampas CPO milik perusahaan

Palak Perusahaan Sawit, Lima Preman Diringkus Polda Kaltim Ilustrasi Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Para pelaku memaksa membeli CPO seharga Rp2 ribu per kilogram dari harga normal Rp8 ribu per kilogram. Tetapi, mereka juga tidak membayar sesuai harga yang jauh di bawah pasaran ini. 

“Dan saat itu juga belum ada pembayaran yang dilakukan,” beber Aria.

Setelah itu, para preman ini mendatangi pimpinan perusahaan sekaligus memaksa agar CPO dalam 12 truk tangki seberat 90 ton tersebut dijual pada mereka. Mereka mengancam keselamatan para pegawai perusahaan saat keinginannya tidak dipenuhi. 

"Perusahaan pun menandatangani penjualan pada mereka dalam kondisi tertekan," tutur Aria. 

Baca Juga: Konsumsi BBM Pertamax Tertinggi di Kaltim Masa Pandemik COVID-19

2. Perusahaan lapor polisi karena rugi ratusan juta rupiah

Palak Perusahaan Sawit, Lima Preman Diringkus Polda Kaltim Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Perusahaan tentu saja langsung melaporkan aksi premanisme tersebut pada Polres Paser. Apalagi kalau dihitung-hitung, kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp774 juta dalam penjualan 90 ton CPO tersebut. 

Sedangkan rombongan preman sudah membawa truk tangki bermuatan 90 ton CPO menuju Samarinda untuk dijual. Mereka sepertinya sudah berkoordinasi dengan pihak penadah yang siap membeli CPO curian ini. Apalagi mereka juga mengantongi surat yang diperoleh paksa dari perusahaan. 

Berdasarkan laporan perusahaan, Tim Jatanras Polda Kaltim pun bergerak cepat melakukan pengejaran para tersangka. 

3. Pelaku akan menjual CPO ke penadah di Samarinda

Palak Perusahaan Sawit, Lima Preman Diringkus Polda Kaltim Ilustrasi panen kelapa sawit (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Tidak menunggu lama, polisi berhasil mengamankan para tersangka di Deposphil Palaran Samarinda. Para pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolda Kaltim di Balikpapan guna menjalani pemeriksaan. 

“Belum 24 jam anggota kami berhasil mengamankan lima orang tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut,” paparnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hendak menjual CPO ke penadah di Samarinda seharga Rp7.500 per kilogram atau sekitar Rp675 juta. 

“Mereka sudah dapat pembeli, saat sedang memindahkan dari truk tangki ke kontainer kita tangkap, belum sempat terjadi pembayaran,” terang Aris.

Terungkap pula pria inisial AF sebagai pelaku utama yang menggerakkan rekan-rekannya dalam aksi premanisme ini. Para tersangka membantu dalam proses pengancaman terhadap para karyawan perusahaan. 

4. Para tersangka harus mendekam di sel Polda Kaltim

Palak Perusahaan Sawit, Lima Preman Diringkus Polda Kaltim Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Saat ini, penyidik masih memproses penyidikan kasus para tersangka ini. Turut pula diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 12 unit truk tangki, lima bilah senjata tajam mandau, satu badik, parang, mobil Toyota Avanza, dan dokumen lainnya. 

Sementara ini, polisi hanya memproses tiga tersangka sedangkan dua sisa menjalani karantina setelah positif terpapar virus COVID-19. 

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis 368 KUHP jo 55 ayat (1) tentang pemerasan dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Isolasi Terpusat COVID-19 di Kaltim Dikebut untuk Penanganan Pandemik

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya