Pemda Diminta Aktif dalam Pengawasan Produk AMDK di Daerah

Peran pengawasan di toko dan retail 

Balikpapan, IDN Times - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah daerah lebih berperan dalam pengawasan produk-produk air minum dalam kemasan (AMDK) di wilayahnya. Terutama dalam proses pemajangan produk AMDK di toko maupun retail, yang dianggap tidak sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Biasanya produk-produk AMDK ini hanya dipajang begitu saja di luar toko maupun retail. Sehingga rawan terpapar panas sinar matahari maupun benda-benda lainnya," kata Anggota BPKN Rizal E Halim saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).  

1. Pemda diminta lebih aktif dalam memberikan pengawasan

Pemda Diminta Aktif dalam Pengawasan Produk AMDK di DaerahBPKN menyampaikan laporan aduan konsumen 2019 (IDN Times/Auriga Agustina)

Rizal mengatakan, pengawasan produk-produk AMDK di daerah-daerah tidak maksimal. Alasan disampaikan aparat di daerah bisa berbagai macam, dari minimnya anggaran, sumber daya manusia, dan lainnya.  

"Pengawasan di daerah-daerah masih sangat kurang, bahkan tidak dilakukan sama sekali," sesalnya. 

Meskipun begitu, Rizal meyakini pemda paham tentang bahaya peluruhan zat kimia bisphenol A (BPA) pada produk galon AMDK jenis polikarbonat (PC). Di mana kandungan zat kimia ini berpotensi memicu penyakit serius, seperti kanker, gagal ginjal dan kemandulan. 

Menurut Rizal, BPOM sudah menentukan banyak aturan teknis tentang produk AMDK. Salah satunya, sepertinya penetapan batas maksimal peluruhan BPA sebesar 0,6 bpj. Selain itu, juga tentang aturan proses penentuan sumber air, distribusi, penyulingan, hingga pemajangan di toko maupun retail.

Semestinya menurut Rizal, pihak pemda bisa mengacu aturan sudah dibuat BPOM tersebut. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan konsumen produk AMDK.  

Baca Juga: Asyiknya Berwisata Susur Teluk Balikpapan dengan Kapal Pinisi

2. Ancaman peluruhan zat kimia pada produk AMDK

Pemda Diminta Aktif dalam Pengawasan Produk AMDK di DaerahTajuknews

Rizal sangat mengkhawatirkan potensi peluruhan zat kimia BPA pada produk galon PC. Dalam sebuah penelitian BPOM, ia menyebutkan peluruhan BPA melampaui dari ambang batas sudah ditentukan sebesar 0,6 bpj. 

Dari seluruh sampel produk PC yang diteliti, kata Rizal, sebanyak 97 persen di antaranya melampaui ambang batas maksimal. Hanya 3 persen produk AMDK yang kandungan BPA tidak melampaui ambang batas sudah ditentukan. 

Pihak BPKN sendiri sempat melakukan penelitian tentang produk AMDK dalam setahun terakhir. Hasil dari penelitian, menurut Rizal, sudah direkomendasikan kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan. 

BPKN merekomendasi pentingnya perumusan regulasi tentang persyaratan penentuan sumber mata air. Di mana kualitas dan higienis airnya sudah melalui proses pemeriksaan mendalam. 

Selain itu, BPKN menekankan pentingnya pengawasan dalam proses penyulingan sekaligus penyimpanan produk-produk AMDK di gudang perusahaan. Dan yang paling utama, pengawasan distribusi produk AMDK ke perusahaan retail, minimarket, hingga toko-toko kecil. 

Menurut Rizal, produsen harus memperhatikan faktor suhu produk guna mengantisipasi potensi peluruhan zat kimia galon ke dalam air minum. 

3. BPKN mendukung penerapan pelabelan BPA Free

Pemda Diminta Aktif dalam Pengawasan Produk AMDK di DaerahLabel bebas BPA (BPA Free) pada kemasan pangan. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Rizal memahami bukan perkara mudah pengawasan terhadap produk AMDK di masyarakat. Di sisi lain sebagai negara berkembang, ia memaklumi ketergantungan masyarakat Indonesia dalam pemanfaatan kemasan jenis plastik.

Rizal pun mendukung rencana BPOM dalam penerapan pelabelan BPA Free pada sejumlah produk AMDK yang mempergunakan kemasan PC. Aturan yang sudah diterapkan pada produk kemasan untuk bayi dan anak-anak. Juga sudah diterapkan pada industri rokok yang mencantumkan bahaya nikotin bagi kesehatan manusia.

Banyak pemberitaan menyebutkan, penelitian BPA berdampak negatif pada kesehatan lewat mekanisme gangguan hormon estrogen. Artinya, akan mengganggu sistem reproduksi, baik pada pria maupun wanita, diabetes, obesitas, sistem kardiovaskular, ginjal, kanker, dan perkembangan kesehatan mental.

"Saya sangat mendukung BPOM dalam menerapkan BPA Free ini pada produk-produk AMDK. Seperti halnya sudah dilakukan pada rokok, biar masyarakat tahu tentang bahayanya," paparnya.

Tetapi selain itu, Rizal juga mengusulkan agar BPOM melabeli produk AMDK lain mempergunakan bahan jenis polyethylene terephthalate (PET). Di mana bahan kemasan ini disebut memiliki kandungan etilen glikol. 

"Agar juga adil dan tidak berpihak," sebutnya.

Dalam pelbagai sumber, pakar menilai PET tidak mudah mengalami perubahan kimia. Pada gilirannya, monomer PET, seperti etilen glikol, hanya dapat bermigrasi dalam jumlah yang sangat kecil ke dalam pangan yang dikemas. Tingkat migrasi etilen glikol dari kemasan PET jauh di bawah batas standar yang ditetapkan WHO.

Kontaminasi berlebihan pada bahan ini bisa menyebabkan sakit perut, sakit kepala, kejang, hingga gagal ginjal dan kerusakan otak.

4. Kepedulian BPA Free yang sudah lazim diberlakukan di negara maju

Pemda Diminta Aktif dalam Pengawasan Produk AMDK di DaerahPara pengurus YLKI. IDN Times/ Helmi Shemi

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, pengawasan zat kimia BPA sudah menjadi perhatian penting negara-negara maju. Mayoritas di antara negara-negara ini menyadari tentang bahaya peluruhan BPA pada produk makanan-minuman. 

"Karena toh tren ini di luar negeri sudah menjadi perhatian penting bagi mereka," tegas Anggota Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo. 

Bahkan beberapa negara maju ini meminimalisasi potensi peluruhan zat kimia BPA, di mana ambang batas maksimal diturunkan makin rendah. Bila Indonesia menetapkan ambang batas BPA sebesar 0,6 bpj, menurutnya, ketentuan di negara maju di bawah aturan tersebut. 

"Tentunya bila semakin rendah BPA nya, tentunya akan memberikan pengaruh positif bagi kesehatan masyarakat," ujarnya. 

Karenanya, Tubagus yakin, penerapan ketentuan BPA Free pada produk AMDK menjadi salah satu bentuk dari perlindungan konsumen air minum. Apakah aturan akan langsung diberlakukan ataukah bertahap. Menjadi salah satu bentuk edukasi bisa dilakukan negara kepada para konsumen AMDK.

BPOM memang sedang merumuskan aturan tentang pelabelan BPA Free pada produk AMDK. Secara bertahap, Tubagus menyebutkan, konsumen akhirnya tahu tentang bahaya mengonsumsi produk makanan-minuman terkena peluruhan zat kimia BPA. 

"Negara dan produsen mempunyai kewajiban dalam mencerdaskan konsumen. Konsumen yang cerdas bisa menentukan secara baik produk-produk yang akan dipergunakan," papar Tubagus. 

5. YLKI meminta produsen kontinu memantau kemasan produknya

Pemda Diminta Aktif dalam Pengawasan Produk AMDK di DaerahLabel bebas BPA (BPA Free) pada kemasan pangan (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, YLKI meminta para produsen AMDK secara kontinu memantau kemasan produk di masyarakat. Pasalnya dalam sejumlah pemberitaan, marak adanya praktik pemalsuan hingga pengoplosan produk-produk merek tertentu. 

Kasusnya ini yang banyak diungkap aparat kepolisian. Bisa masuk dalam ranah pidana sudah diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang tentang Perlindungan konsumen. 

"Kasus-kasus ini tentunya akan merusak nama baik produsen," paparnya. 

Tetapi dalam hal ini, Tubagus berpendapat produsen juga tidak boleh berdiam diri. Produsen cerdas setidaknya harus punya badan penelitian dan pengembangan (litbang) yang khusus memantau kondisi sudah terjadi di lapangan. Mereka semestinya tahu, terjadi praktik pemalsuan kemasan produk di lapangan yang akan merusak kredibilitas dan nama baik perusahaan. 

Sehingga secara berkelanjutan, menurut Tubagus, pihak litbang produsen bisa merumuskan produk kemasan terbaru yang sulit untuk dipalsukan di lapangan. 

"Litbang produsen secara periode tertentu bisa menghasilkan galon, tutup galon, kemasan, dan lain-lain yang sulit ditiru," ujarnya.  

Dengan bentuk kepedulian produsen ini, menurut Tubagus, bisa menjadi poin tersendiri kepada masyarakat. Di mana pihak produsen bisa mengampanyekan komitmennya tersebut guna menarik konsumen yang lebih luas. 

Produsen yang cerdas bisa memosisikan sebagai perusahaan yang paling punya inovasi terbaru dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

Baca Juga: Polisi di Balikpapan Ungkap Penimbunan 520 Liter Solar Subsidi 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya