Pemerintah dan DPR RI, akan Diminta Keterangan dalam Sidang MK

Gugatan uji materi UU Provinsi Kalsel

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI disebut-sebut akan diminta keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 Juli 2022 mendatang. Dua unsur lembaga tinggi negara ini diminta keterangan soal gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

"Acaranya mendengarkan keterangan Presiden atau Pemerintah Pusat dan DPR RI terkait Undang-Undang Provinsi Kalsel yang sudah disahkan," kata Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Banjarmasin Lukman Fadlun, Sabtu (25/6/2022). 

1. Warga Banjarmasin menggugat UU Provinsi Kalsel

Pemerintah dan DPR RI, akan Diminta Keterangan dalam Sidang MKKuasa Hukum Forum Kota Banjarmasin menyerahkan dokumen tentang judical review UU Nomer 8 Tahun 2022 Provinsi Kalsel di MK RI. Foto istimewa

Lukman mengaku, memperoleh jadwal persidangan dari MK yang disampaikan melalui surat Nomor 309.59/PUU/PAN.MK/PS/06/2022. Ia sangat mengharapkan, sidang tersebut bisa memberikan hasil positif bagi MK dalam memutuskan gugatan uji materi dari masyarakat Banjarmasin itu. 

Pelaksanaan sidang MK dilakukan secara online. "Cukup lama setengah bulan lebih, atau habis Idul Adha sidang ini dilanjutkan. Mudahan perjuangan ini membuahkan hasil dan kiprah Banjarmasin masih menjadi ibu kota provinsi," katanya.

Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan UU No 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel di mana salah satu petikannya memindahkan ibu kota provinsi dari sebelumnya Banjarmasin menjadi Banjarbaru. Masyarakat Banjarmasin pun lantas melayangkan gugatan uji materi ke MK. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam perumusan UU ini. 

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel yang Memperoleh Penentangan 

2. Pihak penggugat optimis akan progres pengajuan uji materi ini

Pemerintah dan DPR RI, akan Diminta Keterangan dalam Sidang MKtwisata.com

Terpisah, Forum Kota Banjarmasin dalam ini yang diwakili Direktur Borneo Law Firm M Fazri, mengaku optimis uji materi UU Nomor 8 Tahun 2022 ini akan memperoleh hasil positif. Yakni membatalkan pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin menjadi Banjarbaru.

Ia yakin, keterangan dari presiden dan DPR RI akan menunjukkan adanya oknum-oknum tertentu yang sengaja menyelundupkan pasal demi kepentingan tertentu. "Kita optimis, sidang 12 Juli nanti. Semoga saja terbongkar," katanya.

Fazri menilai, perumusan UU Provinsi Kalsel tersebut menyalahi ketentuan dalam pembentukan perundang-undangan diatur dalam UUD 1945 dan UU No 12 Tahun 2011. 

3. Dasar utama gugatan uji materi UU No 8 Tahun 2022

Pemerintah dan DPR RI, akan Diminta Keterangan dalam Sidang MKSidang putusan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Fazri melanjutkan, inti dari gugatan ini adalah bahwa naskah akademik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel tidak melakukan pengkajian dan telaah perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel. Dari sebelumnya Banjarmasin dipindahkan ke Banjarbaru. 

Oleh sebab itu Pemkot Banjarmasin dan Forum Kota Banjarmasin menganggap Undang-Undang No 8 Tahun 2022 cacat formalitas dan prosedur. 

Rancangan UU No 8 Tahun 2022 tidak memuat kajian terhadap persyaratan pemindahan ibu kota sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota.

Bahwa naskah akademis pemindahan ibu kota seharusnya disusun oleh gubernur atau bupati/wali kota.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Uji Materi UU Provinsi Kalsel

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya