Pemkab PPU Siapkan Buluminung sebagai TPA untuk Warga IKN Nusantara 

TPA Buluminung disiapkan seluas 18,5 hektare

Penajam, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyiapkan lahan untuk pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Bulunimung, Kecamatan Penajam untuk melayani sampah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Lahan untuk pembuangan sampah di TPA Buluminung memiliki luas 18,5 hektare," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara Tita Deritayati diberitakan Antara, Jumat (6/1/2023).

1. Melayani pembuangan sampah rumah tangga dan industri

Pemkab PPU Siapkan Buluminung sebagai TPA untuk Warga IKN Nusantara Sebuah kendi yang berisi tanah dan air dari seluruh provinsi se-Indonesia usai seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)

Ia mengatakan, lahan pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir tersebut melayani pembuangan sampah rumah tangga dan industri di seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, kata dia, TPA Buluminung juga disiapkan untuk melayani pembuangan sampah dari kawasan ibu kota negara Indonesia baru. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun ini (2023) menyediakan anggaran pengadaan satu unit alat berat untuk TPA Buluminung.

Baca Juga: Ikuti Arahan KPK, Bupati PPU Serahkan SK Izin Perkebunan Sawit

2. Kesiapan dalam pengelolaan sampah IKN

Pemkab PPU Siapkan Buluminung sebagai TPA untuk Warga IKN Nusantara Ilustrasi daur ulang sampah (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Pengadaan alat berat tersebut sebagai bentuk kesiapan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melayani pembuangan sampah dari kawasan IKN.

"Alat berat akan digunakan untuk penimbunan dan pemadatan sampah di tempat pembuangan akhir Buluminung," ujar dia

3. Pemilahan sampah antara organik dan nonorganik

Pemkab PPU Siapkan Buluminung sebagai TPA untuk Warga IKN Nusantara Ilustrasi sampah plastik (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Menurutnya, masyarakat dan perusahaan diimbau melakukan pemilahan sampah terlebih dahulu, sebelum dibuang ke TPS (tempat pembuangan sementara).

“Sampah rumah tangga dan industri yang masih memiliki nilai ekonomis, akan dikelola oleh Bank Sampah," jelas Tita Deritayati.

Baca Juga: Ikuti Arahan KPK, Bupati PPU Serahkan SK Izin Perkebunan Sawit

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya