Pengedar Narkoba di Samarinda Ditangkap Polisi saat Transaksi

Barang bukti seberat 203,20 gram disita

Samarinda, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus seorang pengedar narkotika saat sedang melakukan transaksi sabu seberat 203,20 gram di wilayah setempat.

"Barang bukti ditemukan di atas tanah tepatnya di bawah tiang rambu jalan. Barang bukti tersebut hendak diambil oleh tersangka AI (21)," kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli diberitakan Antara, Kamis (15/9/2022).

1. Memperoleh informasi dari masyarakat

Pengedar Narkoba di Samarinda Ditangkap Polisi saat TransaksiIlustrasi pelaku narkoba. Dok.IDN Times/istimewa

Ary menjelaskan kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Syahrani Dahlan, tepatnya di depan Perumahan Pesona Mahakam.

Saat mendapat informasi bahwa terlapor AI hendak melakukan transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), jajaran Satreskoba Polresta Samarinda langsung bergerak ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga: Tanah Longsor di Samarinda, Satu Orang Ditemukan Tewas 

2. Polisi langsung melakukan pemantauan di lokasi transaksi narkoba

Pengedar Narkoba di Samarinda Ditangkap Polisi saat TransaksiBarang bukti yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda (Dok. Humas Polresta Samarinda)

Polisi langsung melakukan pemantauan di lokasi transaksi narkoba.

"Kami lakukan observasi dengan cermat. Pada Rabu (14/9) sore sekitar pukul 16.00 Wita, polisi mencurigai seorang laki-laki yang diidentifikasi sebagai AI baru saja turun dari sepeda motor dan langsung dilakukan penggeledahan," terangnya.

3. Kerja sama polisi dengan masyarakat

Pengedar Narkoba di Samarinda Ditangkap Polisi saat TransaksiIlustrasi barang bukti yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda (Dok. Subbag Humas Polresta Samarinda)

Ary Fadli menambahkan keberhasilan jajarannya meringkus pengedar sabu itu tidak lepas berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat.

"Dari laporan warga bahwa pelaku AI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sehingga anggota dari Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan pelaku," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti 203,20 gram sabu diamankan di Markas Polresta Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Samarinda Alokasi Rp16,5 Miliar untuk Warga Terdampak Naiknya BBM

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya