Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan di Banjarmasin

Kerja sama Gakkum KLHK dan Bea Cukai Kalsel

Banjarmasin, IDN Times - Penyelundupan sebanyak 360 kilogram sisik trenggiling (manis javanica) berhasil terungkap di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (17/5/2023). Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara Gakkum KLHK, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagsel, dan Balai BKSDA Kalsel. 

Keterangan tertulis, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan AF (42) sebagai tersangka sekaligus menyita barang bukti.

Yakni, 360 kilogram sisik trenggiling, mobil Suzuki Carry, dan handphone, Kamis (25/5/2023). 

1. Kronologis penangkapan

Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan di BanjarmasinJumpa pers pengungkapan penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Kamis (25/5/2023). Foto KLHK (Kalsel), Rabu (17/5/2023). Foto KLHK Kalsel

Kronologis pengungkapan kasus saat tim Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagsel menghentikan mobil Suzuki Carry melaju ke arah Pelabuhan Trisakti pada Rabu 17 Mei 2023 pukul 12.45 Wita. 

Dalam pemeriksaan, mereka menemukan 8 kardus berisi sisik trenggiling siap edar dibungkus karung warna putih. Sopir kendaraan inisial SR (35) menyebutkan pemilik sisik trenggiling inisial AF (42).

Pihak Bea Cukai lantas mengamankan sopir sekaligus barang bukti sisik trenggiling. Pemilik barang inisial AF pun akhirnya mendatangi Kantor Bea Cukai di Banjarmasin hingga turut diamankan.

Kasusnya lantas dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan hingga penetapan status tersangka kepada pemilik barang sisik trenggiling. 

Baca Juga: Harga Telur di Banjarmasin Merangkak Naik Jadi Rp32 Ribu per Rak

2. Komitmen tindakan tegas pemerintah

Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan di BanjarmasinJumpa pers pengungkapan penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Kamis (25/5/2023). Foto KLHK (Kalsel), Rabu (17/5/2023). Foto KLHK Kalsel

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah. Perlindungan keanekaragaman hayati sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia.

Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Pengungkapan 360 kg sisik trenggiling bisa diartikan terdapat 1.440 ekor satwa trenggiling yang sudah dibunuh. Sedangkan satwa trenggiling termasuk hewan dilindungi undang-undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.

“Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya," paparnya. 

Kajian valuasi ekonomi menunjukkan Indonesia mengalami kerugian Rp72,86 miliar menyusul matinya 1.440 ekor trenggiling. Satu ekor trenggiling memiliki nilai sebesar Rp50,6 juta. 

3. Sisik trenggiling akan dijual ke Jawa Timur

Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan di BanjarmasinJumpa pers pengungkapan penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Kamis (25/5/2023). Foto KLHK (Kalsel), Rabu (17/5/2023). Foto KLHK Kalsel

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad menambahkan, sisik trenggiling tersebut akan dijual ke pembeli di Jawa Timur. PPNS KLHK masih melakukan pengembangan kasus mengungkapkan keterlibatan pihak-pihak lain. 

Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Tersangka AF (42) saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin sedangkan barang bukti tersebut diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.

Tersangka AF (42) terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Selain itu juga ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp3,5 miliar diatur dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Baca Juga: Kota Banjarmasin akan Berangkatkan 567 Jemaah Haji ke Tanah Suci

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya