Penyelundupan Sabu 20,3 Kg Asal Malaysia Digagalkan Aparat Kaltara

Barang bukti sitaan terbesar BNNP Kaltara

Balikpapan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 20,3 kilogram dari jaringan internasional di Tawau Malaysia, Jumat (21/5/2021). Jalur perbatasan Indonesia-Malaysia kerap menjadi pintu masuk peredaran narkoba dari negeri jiran ini.

"Laporan kita terima ini mau transaksi sabu di atas kapal yang dikemudikan pelaku," kata Kepala BNNP Kaltara Brigadir Jenderal Pol Samudi, Rabu (26/5/2021).

Polisi, BNN, dan Bea Cukai kerap menggagalkan praktik penyelundupan narkoba dari Malaysia yang mencoba masuk ke Indonesia. Sebelumnya, Polda Kaltim pun berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram dari Malaysia.

1. Kronologis pengungkapan kasusnya

Penyelundupan Sabu 20,3 Kg Asal Malaysia Digagalkan Aparat KaltaraIlustrasi narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram sitaan Polda Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam pengungkapannya, BNNP Kaltara memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di perairan Mangkupadi Kabupaten Bulungan Kaltara. Saat aparat tiba di lokasi perairan, memang ditemukan Kapal Muatan (KM) Tiga Putri 10 dengan aktivitas mencurigakan.

Selama proses pemeriksaan, personel BNNP Kaltara mendapati barang bukti narkoba yang disembunyikan di lambung bagian depan kapal. Narkoba jenis sabu ini tersimpan di dalam dua karung besar berisi 20 paket  narkoba siap edar.

"Semua sabu ini langsung kita lakukan penimbangan, hasil yang didapat sebanyak 20,3 kilogram sabu," terang Samudi.

Tidak menunggu lama, aparat langsung menahan tujuh orang terdiri pemilik kapal beserta seluruh anak buah kapal (ABK) KM Tiga Putri 10. Mereka dilaporkan merupakan warga Toli-Toli Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Polda Kaltim Gagalkan Penyeludupan Sabu 25 Kg dari Perbatasan Kaltara

2. Aparat butuh waktu dua jam menemukan barang bukti

Penyelundupan Sabu 20,3 Kg Asal Malaysia Digagalkan Aparat KaltaraIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun demikian, Samudi mengakui bukan perkara mudah mengungkap kasus ini. Awalnya, aparat kesulitan menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan para pelaku. 

Apalagi sejak awal, mereka tidak kooperatif menunjukkan lokasi persembunyian narkoba. Di sisi lain, kapal pun memuat barang muatan milik penumpang lain yang sedang dalam perjalanan dari Toli-Toli ke Tarakan. 

"Kurang lebih 2 jam kita menggeledah, kan itu kapal penumpang tujuan Toli-Toli ke Tarakan dan sebaliknya, jadi banyak barang bawaan yang harus diperiksa satu persatu," bebernya.

Saat ditemukan narkoba dimaksud, petugas langsung melakukan penimbangan diketahui terdapat 20,3 kilogram sabu. Sabu sitaan ini menjadi yang barang bukti narkoba terbesar berhasil diungkap BNNP Kaltara sejak berdiri beberapa tahun lalu. 

Selain itu, BNNP Kaltara juga menyita satu unit kapal KM Tiga Putri 10, 2 unit handphone lengkap dengan sim card, struk bank bukti pembayaran, ATM dan lainnya. Para pelaku dan seluruh barang barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kaltara guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

3. Modus penyelundupan narkoba

Penyelundupan Sabu 20,3 Kg Asal Malaysia Digagalkan Aparat KaltaraIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasil pemeriksaan diketahui, para pelaku sudah beberapa kali menerima jasa penyelundupan narkoba dari Malaysia. Sebelumnya, mereka berhasil menyelundupkan sabu seberat 10 kilogram dengan imbalan sebesar Rp100 juta.

Namun kali ini, mereka tertangkap saat menerima jasa penyelundupan narkoba seberat 20,3 kilogram dari pelaku yang sama.

"Dari pengakuan juragan ini kali keduanya membawa sabu, yang pertama membawa 10 kg dengan upah Rp100 juta dan yang kedua bawa 20,3 kg tapi berhasil digagalkan," ungkap Sumadi.

Narkoba tersebut nantinya akan diedarkan ke sejumlah kota di Sulawesi seperti Makassar, Palu, dan Toli-Toli. Tapi sebelumnya, kapal muatan penumpang ini transit terlebih dahulu di Tarakan Kaltara.

"Untuk barang bukti kapal sudah kita amankan, saat ini kapalnya kita titipkan di Mako Polair Polda Kaltara, Juwata Laut, Tarakan," sebutnya.

4. Terancam hukuman mati

Penyelundupan Sabu 20,3 Kg Asal Malaysia Digagalkan Aparat KaltaraGoogle

BNNP Kaltara masih memproses penyidikan kasus penyelundupan narkoba menjerat tujuh orang tersangka warga Toli-Toli. Mereka terancam dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hingga hukuman mati.

Selama menjalani proses penyidikan, para tersangka ditahan di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan.

"Ancamannya hukuman mati, semua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Kantor BNNP Kaltara," tutupnya.

Baca Juga: Pantau Banjir Malinau, Gubernur Kaltara Carter Pesawat Sewaan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya