Penyelundupan Sabu di Lapas Narkotika Samarinda Digagalkan Petugas

Narkoba dimasukkan dalam menu ikan nila

Samarinda, IDN Times - Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang terlarang narkotika jenis sabu yang diperkirakan seberat 25 gram melalui penitipan makanan, Senin (6/6/2022) pukul 10.05 Wita.

"Modus penyelundupan yaitu melalui pengunjung yang menitipkan makanan untuk warga binaan di dalam Lapas Narkotika Samarinda,"  kata Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Samarinda Hidayat di Samarinda diberitakan Kantor Berita Antara. 

1. Kronologis penyelundupan narkoba ke Lapas Narkotika Samarinda

Penyelundupan Sabu di Lapas Narkotika Samarinda Digagalkan PetugasIlustrasi sabu/istimewa

Dia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat pemeriksaan barang bawaan terhadap beberapa jenis makanan yang dibawa oleh dua orang pengunjung yang hendak diberikan untuk warga binaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, didapatkan paket berisikan kristal warna putih di dalam makanan ikan nila sambal terdapat empat bungkus narkoba jenis sabu yang diperkirakan seberat 25 gram," jelasnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Bupati PPU akan Digelar di PN Tipikor Samarinda

2. Penemuan narkoba dilaporkan ke Polresta Samarinda

Penyelundupan Sabu di Lapas Narkotika Samarinda Digagalkan PetugasKasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa (baju putih) saa memberikan keterangan pers didampingi Kapoksek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo (kanan) dan Kasubbag Humas Iptu Eko Widyatmoko (Dok. Humas Polresta Samarinda/Istimewa)

Petugas yang mendapati hal tersebut akhirnya melaporkan secara berjenjang kepada Kw. KPLP yang diteruskan ke Kalapas. Atas arahan Kalapas, temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Sat Narkoba Polres Samarinda untuk proses lebih lanjut.

"Kita seluruh jajaran Lapas Narkotika Samarinda berkomitmen penuh untuk tidak main-main dengan narkoba. Kita juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum , untuk memberantas narkoba, terkhusus apabila ada upaya penyelundupan ke dalam Lapas," tegasnya.

3. Para terancam dengan ketentuan Undang-Undang Anti Narkoba

Penyelundupan Sabu di Lapas Narkotika Samarinda Digagalkan PetugasIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Hidayat  menambahkan, selanjutnya Lapas Narkotika Samarinda menyerahkan pengunjung dan barang bukti yang ditemukan kepada Sat Narkoba Polres Samarinda untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Polda Kaltim Ringkus Remaja yang Jadi Kurir Sabu di Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya