Pj Gubernur Kaltim Siapkan Pejabat Sementara pada Masa Cuti Kampanye

Masa cuti di luar tanggungan negara

Balikpapan, IDN Times - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengumumkan bahwa para pemimpin dan wakilnya yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah memasuki masa cuti di luar tanggungan negara (CTLN) mulai hari ini, Rabu (25/9).

“Cuti ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang,” jelas Akmal dilaporkan Antara.

1. Posisi pemimpin diisi wakil atau pejabat sementara

Pj Gubernur Kaltim Siapkan Pejabat Sementara pada Masa Cuti KampanyeKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Selasa (3/9/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Selama masa cuti tersebut, posisi pemimpin akan diisi oleh wakilnya. Namun, jika wakil juga maju dalam Pilkada atau tidak tersedia, posisi tersebut akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs). Di Kaltim, terdapat enam daerah yang akan dipimpin oleh Pjs, termasuk Kota Balikpapan, yang pemimpinnya, Rahmad Mas'ud, mencalonkan diri untuk periode kedua dan tidak memiliki wakil.

“Penetapan Pjs ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan akan ditentukan oleh Pemerintah Provinsi,” tambah Akmal.

Semua Pjs akan dilantik hari ini untuk memastikan layanan publik tetap berjalan dengan baik. “Kami tidak mengizinkan adanya kekosongan dalam proses Pilkada ini,” tegasnya.

Baca Juga: LBH Sikap Kritik Rencana Wali Kota Balikpapan Naikkan DO Ketua RT

2. Wali Kota Balikpapan sudah menerima surat cuti kampanye

Pj Gubernur Kaltim Siapkan Pejabat Sementara pada Masa Cuti KampanyeWali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Selasa (3/9/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Sebelumnya, Asisten I Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan bahwa Rahmad Mas'ud telah menerima surat cuti kampanye dari Gubernur. Menurutnya, cuti tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana calon incumbent diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye.

“Siapa yang akan menggantikan Rahmad Mas'ud sebagai Pjs Wali Kota Balikpapan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri melalui Pemprov Kaltim. Kami belum mengetahui apakah penggantinya berasal dari lingkungan Pemkot Balikpapan atau luar,” ungkap Zulkifli.

3. Masa cuti Wali Kota Balikpapan berakhir tiga hari jelang pilkada

Pj Gubernur Kaltim Siapkan Pejabat Sementara pada Masa Cuti KampanyeKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Selasa (3/9/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Ia juga menambahkan bahwa masa cuti Rahmad Mas'ud akan berakhir tiga hari menjelang Pilkada, tepat saat memasuki masa tenang. “Selama masa transisi, program-program pemerintah Kota Balikpapan akan tetap berjalan seperti biasa,” tuturnya.

Zulkifli optimis bahwa tidak akan ada kebijakan dari Pjs Wali Kota yang dapat membatalkan kebijakan pemimpin sebelumnya. “Tugas mereka adalah memastikan kelancaran pelayanan pemerintah tanpa ada kekosongan dalam kepemimpinan,” katanya.

Baca Juga: Ini Nomor Urut Tiga Pasangan Peserta Pilkada di Balikpapan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya