Polda Kaltara Mengamankan Enam Orang Pemancing Warga Malaysia

Masuk di perairan Sebatik Nunukan

Tarakan, IDN Times - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan enam orang pemancing warga negara Malaysia, Minggu (4/9/2022) pukul 14.30 Wita. Mereka dianggap beraktivitas memancing di perairan Sebatik Nunukan Kaltara perbatasan Indonesia-Malaysia. 

Warga Malaysia ini diamankan personel Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Kaltara.

"Mereka melakukan penangkapan ikan di perairan Sebatik perbatasan Indonesia-Malaysia, beserta satu unit speedboat dengan nomor lambung TW/6523/6/R," kata Direktur Polairud Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi B Wiriawan seperti diberitakan Antara, Selasa (6/9/2022). 

1. Masuk wilayah perairan Indonesia

Polda Kaltara Mengamankan Enam Orang Pemancing Warga MalaysiaIDN Times/Surya Aditya

Wiriawan mengatakan, enam warga negara Malaysia dan satu warga negara Indonesia tersebut saat memancing telah masuk wilayah perairan Sebatik Indonesia di titik koordinat 04. 05'. 839" N - 118. 10'.975" E.

Mereka masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Baca Juga: Keluarga Korban Meninggal Pengantar Udang di Kaltara Gugat Kapolri 

2. Daftar warga Malaysia yang ditahan

Polda Kaltara Mengamankan Enam Orang Pemancing Warga MalaysiaAnggota Gugus Tugas pencegahan covid-19 PPU dari TNI-AL dan Polairud saat membacakan pengumuman (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Adapun ketujuh tersangka yang diamankan Direktorat Polairud Polda Kaltara, yakni Azlan (38) merupakan motoris perahu motor cepat Sakana Hunter Fishing Boat, Suaihadi bin Japa (44), Muhammad Yahnie bin Rohel (44), Azah bin Rosen (50), Abdul Salam bin Diakia (44), Irwansyah Hussin (42), dan Eko Syafriyansyah (49). 

Ketujuh orang tersebut alamat tinggal di Tawau Malaysia.

3. Melanggar UU Imigrasi Indonesia

Polda Kaltara Mengamankan Enam Orang Pemancing Warga MalaysiaSinergi pengamanan laut di Pelabuhan Benoa oleh Kantor Bea dan Cukai, TNI AL dan Polairud Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria))

Mereka tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 113 junto 119 dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Izin Amdal Proyek PLTA Kayan di Kaltara Dipertanyakan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya