Polda Kaltim Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua Orang Pelaku Dibekuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (9/8/2022).
Dalam pers rilis Polda Kaltim dilaporkan, polisi mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 89 poket sabu.
1. Berdasarkan informasi masyarakat
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berinisial KA (25) dan YU (36) ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Lokasinya berada di kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus Pasar Segiri Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
"Setelah mendapat informasi tersebut personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim langsung bergerak dengan mendatangi TKP kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus Pasar Segiri," paparnya.
Baca Juga: Polisi di Balikpapan Ungkap Penimbunan 520 Liter Solar Subsidi
2. Aksi penangkapan pelaku narkoba
Yusuf mengatakan, polisi lantas langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku KA dan YU. Selanjutnya kedua pelaku tersebut diamankan,untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjutnya, dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 89 poket sabu dengan berat 7,55 Gram. Sejumlah uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp40.671.000, alat bekas isap sabu, handphone merk Iphone, dan Nokia.
3. Ancaman bagi para pelaku narkoba
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Semoga ke depannya,kita mampu untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan, menuju terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera, serta bersih dari narkoba,” papar Yusuf.
Baca Juga: Polisi Selidiki Video Mesum di Kafe Balikpapan