Polemik Penempatan Deputi dalam Struktur Otorita IKN Nusantara 

Usulan Pemprov Kaltim kepada pusat

Samarinda, IDN Times - Mendukung kerja Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menyukseskan percepatan pembangunannya. Wajib diperhatikan kembali bagaimana penetapan atau keputusan tentang pendukung perangkat Kepala Otorita atau sekarang beredar disebut deputi.

Kepala Bappeda Kaltim Prof Dr HM Aswin mewakili Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menjelaskan, adanya aturan penempatan deputi yang membantu Kepala Otorita IKN ini harus kembali menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Pusat.

“Karena, sebelumnya telah dilakukan rapat dengan berbagai pihak, termasuk Bappenas di dalamnya bahwa disepakati perangkat struktur di Otorita IKN, yakni diisi Kepala Otorita, Wakil Kepala Otorita, Manager Sekretaris Otorita, Manager Senior dan Satuan Anti Korupsi," katanya dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Selasa (12/4/2022). 

Baca Juga: Tambang Ilegal Dituding sebagai Sumber Kerusakan Lingkungan di Kaltim 

1. Menerima kunjungan tim Kemenko Polhukam

Pemprov Kaltim menerima kunjungan tim Kemenko Polhukam dipimpin Deputi Bidkoor Pertahanan Negara Mayor Jenderal TNI Hilman Hadi di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim. 

Dalam kesempatan itu, Aswin menyatakan, struktur Otorita IKN ini beredar keputusan diisi oleh berbagai deputi. 

Namun demikian, menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim dan wajib diperhatikan oleh Pemerintah Pusat. Yakni  peraturan bahwa yang mengisi deputi itu harus ada dua orang Kaltim.

"Karena itu, kondisi seperti ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat," tegasnya.

2. Keputusan dalam penempatan deputi asal Kaltim dalam struktur Otorita IKN

Polemik Penempatan Deputi dalam Struktur Otorita IKN Nusantara Sebuah kendi yang berisi tanah dan air dari seluruh provinsi se-Indonesia usai seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)

Berdasarkan rapat bersama seluruh kementerian sebelum ditetapkan Kepala Otorita IKN, diharapkan tak seperti itu aturannya. Termasuk rapat bersama Bappenas.

Artinya, pemerintah daerah mengusulkan, penempatan deputi seharusnya cukup kebijakan Kepala Otorita memutuskan. Menyikapi hal ini, maka pemerintah daerah berharap pemilihan struktur itu dapat memperhatikan sejarah di daerah ini.
.
“Tapi, apabila itu adalah peraturan, maka hingga akhir zaman, maka hanya ada dua orang Kaltim saja yang menjadi deputi. Inilah aspirasi dari bawah, termasuk para pakar-pakar akademisi dan mahasiswa di Kaltim yang perlu diperhatikan,” ungkapnya. 

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya