Polisi Gerebek Rumah di Bontang yang Kerap Jadi Lokasi Transaksi Sabu

Diamankan barang bukti seberat 16,6 gram

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua orang pria  diduga dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat bruto 16,5 gram. Personel Direktorat Reserse Narkoba menggerebek rumah disebut sebagai sarang narkoba di Jalan Sultan Syahrir Gang Bawis II RT 07 No 31 Kelurahan Tanjung Laut Indah di Kota Bontang pada Jumat 1 Juli 2022. 

“Pelaku berinisial MR (45), warga Jalan Sultan Syahrir Gang Bawis II dan H (52) warga Jalan Jamrud Kelurahan Brebes Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo SIK MT dalam pers rilis diterima IDN Times.

1. Awal pengungkapan kasus narkoba di Bontang

Polisi Gerebek Rumah di Bontang yang Kerap Jadi Lokasi Transaksi SabuPara tersangka pelaku narkoba ditangkap Polda Kaltim. Foto Polda Kaltim

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Sultan Syahrir Gang Bawis II RT 07 No 31 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

Bahwa di tempat tersebut diduga menjadi lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian tim polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira jam 18:50 Wita langsung mendatangi rumah tersebut.

Baca Juga: Potensi Pengembangan Kaltim dari Perkebunan Karet hingga Pariwisata

2. Pelaku pertama narkoba langsung diamankan

Polisi Gerebek Rumah di Bontang yang Kerap Jadi Lokasi Transaksi Sabuilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Di tempat tersebut, polisi mendapati seorang laki-laki inisial MR yang diduga sebagai pelaku narkoba. Tim langsung mengamankan dan menangkap pelaku ini. 

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 (sebelas) poket ukuran kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam plastik klip warna putih seberat 1,68 Gram,” papar Yusuf. 

3. Tersangka kedua berhasil diamankan

Polisi Gerebek Rumah di Bontang yang Kerap Jadi Lokasi Transaksi SabuIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H (52) dan mengamankan 1 buah kotak cotton buds merk modis yang berisikan 13 (tiga belas) poket ukuran kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam plastik klip warna putih seberat 14,88 Gram.

“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” papar Yusuf. 

Baca Juga: Potensi Pengembangan Kaltim dari Perkebunan Karet hingga Pariwisata

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya