Polisi Petakan Kebun Sawit, Pasca Larangan Ekspor Bahan Baku Migor

Pemerintah resmi memberlakukan pelarangan ekspor

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) langsung melakukan pemetakan sejumlah perkebunan kelapa sawit di seluruh kota/kabupaten di Benua Etam. Presiden Joko "Jokowi" secara resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng (migor) dan minyak goreng menyusul kelangkaan minyak goreng di Indonesia. 

Crude palm oil (CPO) merupakan bahan utama pembuatan CPO.

Seperti diketahui, Provinsi Kaltim terdapat sejumlah lokasi perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Penajam Paser Utara (PPU), Paser, Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan (Kukar).

"Kami langsung melakukan pemetaan sejumlah lokasi perkebunan kelapa sawit di Kaltim," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo, Selasa (26/4/2020).

1. Petunjuk teknis di lapangan sangat dibutuhkan

Polisi Petakan Kebun Sawit, Pasca Larangan Ekspor Bahan Baku MigorKabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo. Foto istimewa

Yusuf mengatakan, Polda Kaltim siap melaksanakan perintah sudah diamanatkan pemerintah. Khususnya soal pelarangan ekspor CPO ke luar negeri. 

Tetapi di sisi lain, Yusuf menyatakan adanya sejumlah aturan teknis di lapangan yang harus dikonsultasikan terlebih dengan pihak terkait. Dalam hal ini, kepada Mabes Polri maupun sejumlah instansi terkait.

Ia pun mencontohkan soal perusahaan kelapa sawit yang sudah terikat kewajiban kontrak dengan pihak lain di luar negeri. Apakah perusahaan-perusahaan ini dikenakan aturan yang sama ataukah akan memperoleh dispensasi. 

"Persoalan di lapangan seperti ini yang akan menjadi bahan evaluasi, nanti akan kami laporkan kepada pusat. Agar memperoleh arahan pelaksanaan teknis di lapangan," tegasnya.   

Baca Juga: ASN Balikpapan Diminta Cuti Bersama Sesuai Ketentuan

2. Kaltim banyak terdapat perkebunan kelapa sawit

Polisi Petakan Kebun Sawit, Pasca Larangan Ekspor Bahan Baku MigorIlustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Provinsi Kaltim diketahui menjadi salah satu pusat perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia yang luasannya bisa mencapai jutaan hektare. Mayoritas hasil panen kelapa sawit ini diproduksi menjadi bahan baku setengah jadi CPO, di mana selanjutnya diproses sebagai bahan jadi di Jawa. 

Sebagian di antara CPO ini pun diekspor ke luar negeri. Persoalan ini yang pada akhirnya diduga sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. 

Apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, di mana harga pasar CPO melonjak drastis selama pandemik COVID-19 dan perang Rusia versus Ukraina.

3. Pengumuman Jokowi yang menggemparkan

Polisi Petakan Kebun Sawit, Pasca Larangan Ekspor Bahan Baku MigorPresiden Jokowi bersama dengan Istrinya Ibu Iriana (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Jokowi mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng pada Jumat 22 April 2022. Kebijakan tersebut diterbitkan guna pemenuhan kebutuhan domestik akan produk minyak goreng bagi masyarakat.

Secara resmi, aturan pelarangan ekspor tersebut mulai dijalankan pada Kamis 28 April 2022 nanti. Baru-baru ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan surat edaran menegaskan bahwa CPO bukan termasuk di dalam bahan baku minyak goreng yang memperoleh pelarangan ekspor.  

Baca Juga: Laka Beruntun di Balikpapan, Bola Mata Pengemudi Motor Sampai Keluar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya