Polresta Samarinda Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Lokal

Polisi sudah memantau peredaran narkoba ini

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menyita puluhan butir pil yang diduga ekstasi jenis ineks dari pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap.

"Satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba kami tangkap dan memiliki barang bukti 40 butir ineks dengan berat 14,4 gram netto," kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Ricky Sibarani diberitakan Antara, di Samarinda, Sabtu (6/8/2022).

1. Informasi masyarakat tentang praktik narkoba di Samarinda

Polresta Samarinda Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Lokalilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa kalau di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Pelaku yang diketahui berinisial AS (47) berhasil diamankan pihak kepolisian saat berada di Jalan KS Tubun Dalam, Samarinda, tepatnya di halaman parkir salah satu kos.

"Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pil ineks warna hijau merk kenzo dengan berat 14,4 gram neto yang dibungkus dengan plastik klip," paparnya.

Disampaikan Ricky, sebelumnya pelaku tiba di kos tersebut menggunakan kendaraan roda empat Honda CRV. Kemudian saat tiba petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada AS.

Baca Juga: Mantan Sekda Samarinda Dilantik Jadi Pejabat di Pemprov Kaltim

2. Pelaku bersikap koperatif kepada petugas

Polresta Samarinda Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Lokalilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat pihaknya melakukan penggeledahan AS bersikap kooperatif dan langsung menyerahkan narkotika tersebut ke petugas.

"Pelaku AS ini menggunakan roda empat lalu digeledah oleh anggota, kemudian pelaku dengan kooperatif menyerahkan barang bukti dengan satu poket berisikan pecahan narkotika jenis pil ekstasi atau ineks warna hijau stabilo," terangnya.

Selain 40 butir narkotika jenis pil ekstasi atau ineks warna hijau merk kenzo dengan berat 14,4 gram netto, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Iphone 11 Promax warna grey, satu unit handphone merk Iphone 7 Plus warna hitam, uang tunai yang diduga dari transaksi narkotika sebanyak Rp3.400.000 dan satu unit kendaraan roda empat merek Honda CRV warna putih.

3. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda

Polresta Samarinda Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dari Pengedar LokalIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi /Ineks sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," tegas Ricky.

Baca Juga: Pencuri Barang Korban Kecelakaan di Samarinda Menangis dan Minta Maaf

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya