Pomdam Mulawarman dan Propam Polda Kaltim Razia THM

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) VI Mulawarman menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) Kota Minyak pada 27-28 April 2023 dini hari.
“Ini upaya kami untuk menjaga kondusifitas Balikpapan,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan dilaporkan Antara, Jumat (27/4/2023).
1. Penegakan disiplin internal kedua institusi negara
Menurut Satriawan, penegak disiplin internal dari kedua institusi keamanan itu bekerja sama menggelar razia di tempat hiburan juga untuk mengantisipasi anggota TNI atau pun kepolisian kedapatan berada di tempat-tempat tersebut, baik sedang berseragam atau pun berpakaian sipil biasa.
Panglima TNI secara tegas melarang anggotanya berada di tempat hiburan malam, apalagi yang menjual minuman keras dan menyediakan wanita penghibur. Larangan itu ada di Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Larangan bagi setiap anggota militer.
Bila anggota TNI atau polisi kedapatan berada di tempat hiburan malam, maka hukuman disiplin segera menanti yang bersangkutan. Apalagi bila lebih dari minum minuman keras seperti terlibat menggunakan narkoba, maka juga akan diproses pidana.
Baca Juga: Ribuan Warga Muhammadiyah Salat Id di Halaman Balikpapan Permai
2. Tim gabungan tidak mendapati oknum di THM
Pada Kamis jelang tengah malam hingga dinihari Jumat tersebut, tim gabungan tidak mendapati seorang pun personel polisi atau pun anggota TNI di tempat-tempat hiburan malam yang disasar.
Diketahui, razia gabungan seperti ini juga digelar di sejumlah kota lain di Indonesia. Razia ini adalah tindak lanjut dari perintah Panglima TNI Laksamana Yugo Margono.
3. Penegakan disiplin prajurit TNI dan Polri
Satriawan menambahkan, razia gabungan dilakukan untuk meningkatkan disiplin, kepatuhan pada tata tertib dan hukum bagi segenap personel, baik polisi maupun prajurit TNI. Baik saat berdinas maupun di luar dinas.
"Kami menindak prajurit yang melanggar hukum, disiplin, dan tata tertib di manapun berada. Hal ini kami lakukan juga untuk mencegah adanya arogansi baik dari personel polisi ataupun TNI sehingga merusak dan merendahkan martabat dan citra institusi Polri dan TNI di masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Parpol Memperebutkan 45 Kursi Legislatif di DPRD Balikpapan