PPKM di Kaltim Diperpanjang hingga 6 September

Pemprov Kaltim sudah menerbitkan Instruksi Mendagri

Samarinda, IDN Times - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh kota/kabupaten. Instruksi gubernur mengatur perpanjangan PPKM yang berlaku dari 24 Agustus hingga 6 September 2021. 

"Kedua Ingub terkait PPKM berlaku selama 14 hari. Ingub sebagai tindaklanjut Inmendagri sesuai asesmen Kementerian Kesehatan," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Rabu (25/8/2021). 

1. Pelaksanaan PPKM berdasarkan perintah Mendagri

PPKM di Kaltim Diperpanjang hingga 6 SeptemberEvaluasi penerapan PPKM darurat di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Syafranuddin mengatakan, Mendagri meminta sejumlah kota/kabupaten di Indonesia agar melanjutkan ketentuan PPKM level 1, 2, 3 hingga 4 berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan PPKM level 4 dan level 3 kali ini, lanjutnya, tetap berlaku untuk masing-masing 5 daerah.

"Penetapan level berdasarkan situasi dan perkembangan pandemi di daerah yang dilaporkan melalui aplikasi Silacak Ķementerian Kesehatan," sebutnya.

Baca Juga: Datang ke Kaltim, Jokowi Janji akan Tambah Pasokan Vaksin COVID-19 

2. Kondisi PPKM di Kaltim masih sama seperti sebelumnya

PPKM di Kaltim Diperpanjang hingga 6 SeptemberPemeriksaan para jemaah sebelum Salat Jumat di Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Syafranuddin yang akrab disapa Ivan menyebutkan, lima daerah berlaku level 4, yakni Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser.

Sementara kabupaten dan kota di level 3, yakni Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Berau dan Mahakam Ulu yang tidak berubah kriteria.

"Inti pelaksanaan PPKM ini, selain mengatur kegiatan di masyarakat, juga disiplin protokol kesehatan dan optimalisasi 3T (testing, tracing dan treatment)," ungkap Ivan.

3. Update pandemik COVID-19 di Kaltim

PPKM di Kaltim Diperpanjang hingga 6 SeptemberSerbuan vaksinasi COVID-19 di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). (IDN Times/Hilmansyah)

Tren penanganan pandemik COVID-19 di Kaltim terus menunjukkan sinyal positif. Website Satgas Kaltim melaporkan terjadi penurunan signifikan jumlah kasus terpapar virus menjadi 9.058 kasus atau dilaporkan turun 7,8 persen dibanding dua hari lalu angkanya sebanyak 9.767 kasus. 

Ini adalah update pandemik COVID-19 di Kaltim, Kamis (26/8/2021). 

Tren pandemik COVID-19 semakin membaik di Balikpapan dengan jumlah pasien terpapar terus turun menjadi 1.477 kasus atau turun 17,8 persen dibanding angka sebelumnya 1.741 kasus. 

Balikpapan bukan lagi menjadi daerah tertinggi jumlah pasien terpapar virus COVID-19. Meskipun begitu, Balikpapan masih melaksanakan PPKM level 4 bersama, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Paser. Dari lima kota/kabupaten itu, hanya Paser yang statusnya naik dari sebelumnya PPKM level 3 dan sekarang menjadi PPKM level 4.

Daerah tertinggi kasus COVID-19 di Kaltim sekarang ini Kutai Kartanegara.

Meskipun begitu, kasus pandemik di kabupaten ini juga mengalami penurunan pasien sebanyak 1.622 kasus turun 14,7 persen dari sebelumnya 1.861 kasus. 

Kondisi pandemik di Bontang juga menurun drastis menjadi 1.448 kasus turun 13,3 persen dari sebelumnya 1.641 kasus. Bontang sempat menerapkan PPKM level 4 dan sekarang turun jadi PPKM level 3.

Meski begitu jumlah pasien terpapar virus COVID-19 di Bontang masih cukup tinggi.

Demikian pula di Kutai Barat dan Samarinda.

Kutai Barat pun mengalami penurunan tipis jumlah pasien menjadi 1.085 kasus turun 8,9 persen dari sebelumnya 1.182 kasus.  

Demikian juga Kota Samarinda mengalami penurunan pasien COVID-19 menjadi 633 kasus turun 0,3 persend dari sebelumnya 635 kasus.

Baca Juga: Ketentuan PPKM di Kaltim Belum Berubah, Lima Daerah Masuk Level 4 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya