PTUN Jakarta Memenangkan Pemkot Banjarmasin dalam Pembongkaran Baliho

Membatalkan putusan PTUN Banjarmasin

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan PTUN Banjarmasin dalam gugatan pembongkaran baliho bando (membentang di jalan) pada Bulan Maret 2022 lalu.  

Saat itu, PTUN Banjarmasin memerintahkan Pemkot Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mengembalikan baliho bando yang sudah terlanjur dibongkar pada Oktober 2021 lalu. 

"PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Banjarmasin. Berita itu kita terima 21 Juni lalu," kata Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin Jefrie saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Kamis (23/6/2022). 

1. Putusan PTUN Jakarta membalikkan situasi terjadi di Banjarmasin

PTUN Jakarta Memenangkan Pemkot Banjarmasin dalam Pembongkaran BalihoIlustrasi reklame di jalanan. Foto Dok

Putusan PTUN Jakarta itu membalikkan situasi di meja persidangan belum lama ini. Keputusan PTUN Pusat itu diterima Pemkot Banjarmasin lewat aplikasi e-Court milik PTUN pada Selasa 21 Juni 2022. 

Saat ini, Jefri mengaku masih menunggu batas waktu 14 hari ke depan. Menunggu apakah pihak penggugat, dalam hal ini PT Wahana Inti Sejahtera (WIS) mengajukan kasasi atau tidak. 

"Setelah putusan itu kita nunggu apakah penggugat mengajukan kasasi," bebernya.

Baca Juga: Pembongkaran Pasar Batuah di Banjarmasin Mendapatkan Perlawanan Warga

2. Pemkot Banjarmasin akan melanjutkan pembongkaran baliho bando

PTUN Jakarta Memenangkan Pemkot Banjarmasin dalam Pembongkaran BalihoWali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. (IDN Times/Hamdani)

Terpisah, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku sudah menerima putusan terbaru PTUN Jakarta. Dengan adanya putusan ini, menurutnya, persoalan baliho bando sudah dimenangkan Pemkot Banjarmasin. 

Sehubungan itu, ia berpendapat Pemkot Banjarmasin akan bisa melanjutkan proses pembongkaran baliho bando. Sesuai diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan serta PP Nomor 20 tahun 2010 tentang Jalan.

"Alhamdulillah, PTUN menerima gugatan kita, dan membatalkan putusan PTUN Banjarmasin. Itu artinya, tidak ada lagi yang bisa menghalangi Pemkot Banjarmasin dalam penertiban ini," tegasnya.

3. Pihak swasta akan mengajukan kasasi

PTUN Jakarta Memenangkan Pemkot Banjarmasin dalam Pembongkaran BalihoKeberadaan baliho bando di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). (IDN Times/Hamdani)

Sementara itu, pihak penggugat yakni WIS sudah mengetahui keputusan PTUN Jakarta. Perwakilan perusahaan, Winardi Setiono menyatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan itu. 

Mereka sedang merundingkan dalam persiapan gugatan kasasi ini. 

"Iya ada rencana, menghabiskan ikhtiar," ucapnya seadanya saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (24/6/2022).

4. Kilas balik kasusnya

Sebelumnya, PTUN Banjarmasin menerbitkan putusan dalam kasus tersebut pada Rabu 23 Maret 2022. 

Humas PTUN Banjarmasin Andriyani Masyitoh menyatakan, ada dua poin penting yang dikeluarkan, yakni Pemkot Banjarmasin mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame bando milik penggugat:
1. Jalan A Yani Km 2,5 (Simpang 3 jalan Kuripan) Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin ukuran 8 MX 16 M (2 sisi).
2. Jalan A Yani Km 2 (depan Gusdi Mulia) Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota
Banjarmasin ukuran 5 MX 10 M(4 sisi).

Dua titik pengembalian baliho bando yang terlanjur dibongkar Pemkot Banjarmasin cacat prosedur dan substansi. Atas putusan tersebut, Pemkot Banjarmasin melakukan banding langsung ke PTUN Jakarta yang putusannya berbanding terbalik dengan PTUN Banjarmasin. 

Sekadar diketahui, perkara pembongkaran baliho bando yang dilaksanakan 29 Oktober 2021. Sempat ricuh di mana pihak perusahaan menghalangi upaya pembongkaran. 

Kasus pemukulan dalam aksi ini sudah ditangani pihak kepolisian. 

Baca Juga: Pembongkaran Pasar Batuah di Banjarmasin Mendapatkan Perlawanan Warga

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya