Pusat Mendelegasikan Sebagian Kewenangan Tambang ke Daerah

Khusus komoditas mineral bukan logam dan batuan

Samarinda, IDN Times - Pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (provinsi). Namun kewenangan tersebut hanya untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan.

 

“Perpres 55 Tahun 2022 ini sudah berlaku sejak April lalu, dan kita harapkan setelah penandatanganan serah terima ini juga diserahkan OSS (online single submission) terkait perizinannya,” kata Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Christianus Benny dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (8/8/2022). 

Dalam menandatangani berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan, bertempat di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta hari ini. 

1. Izin pertambangan ke daerah merupakan amanat Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022

Pendelegasian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah merupakan amanat Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu.

Kewenangan pendelegasian izin pertambangan, lanjut Gubernur hanya terbatas pada komoditas mineral bukan logam dan batuan, tidak termasuk pertambangan batu bara.

Penyerahan OSS, jelasnya, akan memudahkan proses perizinan di daerah, yang sejak Perpres berlaku awal April lalu. Hal tersebut menjadi kendala sehingga prosesnya masih dilakukan secara manual.

“Mudah-mudahan akan menjadi titik awal pendelegasian kewenangan ke daerah,” ucap Isran Noor didampingi Christianus Benny yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas ESDM Kaltim ini.
.

Baca Juga: Masa Depan Balikpapan dan Samarinda sebagai Triangle Cities IKN

2. Regulasi sektor pertambangan bertranformasi lebih baik

Pusat Mendelegasikan Sebagian Kewenangan Tambang ke DaerahIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM M Idrus F Sihite menyatakan, regulasi terkait sektor pertambangan dan mineral telah bertransformasi ke arah yang lebih baik. 

Dimulai perubahan UU No 4/2009 menjadi UU No 3/2020, sampai terbitnya PP No 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang membawa beberapa perubahan yang fundamental di antaranya kewenangan dan pendelegasian maupun divestasi.

“Seluruh upaya perubahan yang dilakukan menjadi bukti pengelolaan sumber daya minerba terus bertransformasi dan bermuara untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

3. Pemerintah mendapat masukan dari daerah dan pelaku usaha

Pusat Mendelegasikan Sebagian Kewenangan Tambang ke DaerahIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait kewenangan pengelolaan pertambangan bukan logam dan batuan, pemerintah banyak mendapat masukan dari pemerintah daerah maupun dari pelaku usaha, yang akan lebih efektif di kelola pemerintah daerah.

“Dengan adanya pendelegasian ini akan sedikit memperingan tugas Ditjen Minerba sekaligus mengakomodasi masukan dari daerah,” kata Idrus.

Idrus menjelaskan melalui Perpres No 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pemberian sertifikat dan izin, pembinaan atas izin usaha yang didelegasikan, dan melakukan pengawasan.

“Kita harapkan pemerintah provinsi dapat melaksanakan amanah yang tertuang dalam Perpres ini,” tutupnya. 

Baca Juga: Polresta Samarinda Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Lokal

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya