Ratusan Kayu Ulin Hasil Pembalakan Liar di Tanah Laut Disita Polisi

Polda Kalsel amankan tiga orang tersangka

Banjarmasin, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita sebanyak 874 batang kayu ulin yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan Kabupaten Tanah Laut.

"Ada 3 tersangka berinisial RP, AR, dan MM diamankan saat mengangkut kayu ulin menggunakan dua truk pada Jumat (16/9)," kata Kabid Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa'i diberitakan Antara, Rabu (21/9/2022). 

1. Polisi memperoleh informasi dari masyarakat

Ratusan Kayu Ulin Hasil Pembalakan Liar di Tanah Laut Disita PolisiDua tersangka pembalakan liar hutan lindung kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Pengungkapan tindak pidana pembalakan liar itu bermula adanya informasi masyarakat terkait aktivitas angkutan kayu yang diduga tanpa dokumen. Kemudian Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto langsung memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M Ifan Hariyat melakukan penyidikan.

Hasilnya, ketiga tersangka diringkus saat membawa 874 potong kayu ulin atau 14 meter kubik dalam dua truk saat melintas di Jalan Ahmad Yani Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut.

"Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," jelas Rifa'i.

Baca Juga: Pria Banjarmasin Perkosa Anak Tiri karena Tak Kuat Menahan Nafsu

2. Ancaman hukuman bagi pembalakan hutan

Ratusan Kayu Ulin Hasil Pembalakan Liar di Tanah Laut Disita PolisiPolisi masih mengejar satu tersangka lain. IDN Times/ Alfi Ramadana

Para tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

"Penegakan hukum pembalakan ini terus kami gencarkan sesuai arahan Kapolri demi menjaga kelestarian hutan dari aksi-aksi pembalakan liar," ujar Rifa'i.

3. Data hutan di Provinsi Kalsel

Ratusan Kayu Ulin Hasil Pembalakan Liar di Tanah Laut Disita PolisiTim Gabungan BKSDA Resor Agam dan KPHL Agam Raya saat memusnahkan barang bukti kayu hasil pembalakan liar di daerah Silayang Nagari Lubuk Basung. IDN Times/Andri NH

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipublikasikan Januari 2021 luas total kawasan hutan di Provinsi Kalsel kurang lebih 1.664.000 hektare. Di mana seluas kurang lebih 950.800 hektare merupakan kawasan hutan lindung dan produksi.

Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan guna mendukung pembangunan dilakukan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Data IPPKH aktif di Provinsi Kalsel sampai dengan tahun 2020 ada sebanyak 93 unit dengan luas kurang lebih 56.243 hektare atau 5,92 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang terdiri atas IPPKH nontambang (pembangunan jalan umum, jalan tol, dan jaringan komunikasi) sebanyak 6 unit seluas 1.165 hektare dan IPPKH pertambangan (batu bara, bijih besi dan galian C) sebanyak 87 unit seluas 55.078 hektare atau 5,79 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Baca Juga: 59 Warga Banjarmasin Terkonfirmasi Reaktif HIV/AIDS

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya