Rencana Detail Tata Ruang Jadi Acuan Penting dalam Penataan IKN

Acuan penting dalam penataan dan kepastian kegiatan di IKN

Samarinda, IDN Times - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan rencana detail tata ruang (RDTR) IKN menjadi acuan penting dalam penataan dan kepastian kegiatan di ruang ibu kota baru.

"Tata ruang merupakan salah satu acuan yang sangat penting untuk semua kepastian, baik kepastian berusaha, kepastian hidup, dan lainnya," kata Bambang diberitakan Antara, Rabu (14/9/2022). 

1. Badan Otorita IKN menggelar konsultasi publik

Rencana Detail Tata Ruang Jadi Acuan Penting dalam Penataan IKNKepala Otorita IKN Bambang Susantono (adb.org)

Badan Otorita IKN menggelar konsultasi publik terkait RDTR IKN di Hotel Platinum Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam kegiatan tersebut, Otoritas IKN mendapatkan berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait penataan ruang IKN.

Bambang menjelaskan, RDTR IKN merupakan landasan untuk perencanaan tata ruang ibu kota baru dalam beberapa tahun ke depan. Menurutnya, membangun Nusantara tidak hanya memakan waktu satu atau dua tahun saja, melainkan perlu lima hingga 10 tahun, dengan tonggak sejarah dimulai pada 2024.

Baca Juga: Sabu Diselundupkan dengan Drone, Lapas Samarinda Periksa Seluruh Napi

2. Masyarakat melihat dokumen RDTR secara terbuka

Rencana Detail Tata Ruang Jadi Acuan Penting dalam Penataan IKNKaban Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono sebagai Irup Upacara HUT RI di titik nol IKN (IDN Times/Ervan)

Dalam kegiatan konsultasi publik itu, masyarakat menyampaikan aspirasi untuk penyempurnaan RDTR IKN karena menjadi acuan bersama untuk pengembangan spasial ke depan.

Oleh karena itu, Bambang mengajak masyarakat melihat dokumen RDTR secara terbuka, kemudian memberikan masukan agar menjadi bagian tidak terpisahkan dari partisipasi masyarakat untuk membuat produk hukum.

"Nantinya, rancangan tata ruang ini akan disahkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN. Dalam hal ini, kami diminta menyiapkan landasan hukum dari perencanaan detail tata ruang seperti UU, PP, perpres, perka, hingga peraturan kepala otorita," jelasnya.

3. Keberadaan RDTR menjadikan proses perizinan di wilayah IKN

Rencana Detail Tata Ruang Jadi Acuan Penting dalam Penataan IKNSejumlah alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Sementara itu, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pelopor menjelaskan keberadaan RDTR menjadikan proses perizinan untuk aktivitas di wilayah IKN menjadi jelas.

"Saya berharap RDTR bisa menjawab pertanyaan yang selama ini muncul, kapan mulai bergerak, kapan bisa dirilis. Insya Allah tahun ini wilayah perencanaan yang tersisa, termasuk Simpang Samboja, Kuala Samboja, dan Muara Jawa, segera kami selesaikan. Kami berharap paling lambat akhir 2023 tidak ada sejengkal tanah di IKN yang tidak memiliki rencana tata ruang," ujar Pelopor.

Saat ini masih terdapat lima RDTR yang sedang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN, yakni Wilayah Pengembangan (WP) 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.

Sementara empat RDTR IKN yang masih dalam proses pembahasan ialah WP 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2.

Baca Juga: Tanah Longsor di Samarinda, Satu Orang Ditemukan Tewas 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya