Ribuan Tenaga Honorer di Banjarmasin Wajib Masuk Outsourching
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Pemkot Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan tidak semua pegawai honorernya terakomodasi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengisian lowongan PPPK harus menyesuaikan dengan fungsi kebutuhan pemerintah daerah.
Pemkot Banjarmasin sendiri diketahui mempekerjakan sebanyak 5.600 tenaga honorer.
"Contohnya, guru dan perawat. Dalam nomenklaturnya, yang diutamakan masuk PPPK itu dua profesi tadi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto, Kamis (10/11/2022).
1. Opsi lain menjadi pegawai outsourching
Berdasarkan informasi terbaru dari kementerian, dijelaskan Totok bahwa beberapa jabatan fungsional tidak serta merta bisa diambil melalui sistem outsourching.
"Jadi, yang sekarang kami lakukan adalah mendata dahulu. Setelah itu, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak kementerian. Bisa masuk di PPPK atau tidak," paparnya.
Demikian pun jasa outsourching beberapa jenis fungsional seperti sopir, petugas kebersihan, dan petugas keamanan.
"Jadi sedang kami pilah, dan sedang dalam proses. Bila sudah, akan kami konsultasi ke kementerian," tambahnya. Lantas, kapan konsultasi ke kementerian itu dilakukan? Totok menjawab bahwa hal itu belum bisa dilakukan sementara waktu.
Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Rumuskan Perwali tentang Operasional Motor Listrik
2. Ribuan tenaga honorer di Pemkot Banjarmasin
Perlu diketahui, dari data yang dikeluarkan BKD-Diklat Banjarmasin hingga bulan Mei lalu, ada sebanyak 5.600 tenaga honorer yang bekerja di Pemkot Banjarmasin. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada lima SKPD yang memiliki tenaga honorer terbanyak di antara tenaga pengajar sebanyak 1.864 orang. Berada di bawah Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) (1.526), Dinas Perhubungan (330), selanjutnya Satpol PP dan Disperdagin masing-masing (204 orang).
3. Para pegawai yang terakomodasi menjadi PPPK
Terpisah, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) di BKD dan Diklat Banjarmasin Tinton Aditya menjelaskan, tidak semua tenaga honorer terakomodasi menjadi PPPK.
Total tenaga honorer sebanyak 5.600 orang, menurutnya, hanya 2.445 pegawai yang bisa menjadi PPPK.
"Jumlah itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen PPPK," ucapnya.
"Ada sebanyak 68 tenaga honorer kategori II. Dari jumlah itu, nantinya menjadi prioritas untuk bisa ikut seleksi PPPK. Tetapi, tetap mengacu pada kebutuhan sesuai peta jabatan, kualifikasi dan kompetensi."
Sisa tenaga honorer sebanyak 3.155 orang disarankan untuk menjadi pegawai outsourching.
"Sedangkan yang sudah didata, menunggu hasil kebijakan pemerintah pusat," pungkasnya.
Baca Juga: Surat Dakwaan Mardani Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin