RSUD Paser Tidak Terima Rujukan Pasien BPJS dari Puskesmas

Kebijakan yang diberlakukan RSUD Kabupaten Paser

Paser, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Kabupaten Paser menerapkan kebijakan yakni tidak lagi menerima layanan rujukan pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dari puskesmas.

"Kebijakan ini diterapkan untuk pemerataan pelayanan dan menghindari penumpukan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya," kata Humas RSUD Panglima Sebaya Ahmad Hadiwijaya diberitakan Antara di Tanah Grogot, Rabu (25/1/2023). 

1. Kebijakan tersebut sudah berlaku Januari 2023

RSUD Paser Tidak Terima Rujukan Pasien BPJS dari PuskesmasBPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk bekerja sama demi mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS. (Dok. BPJS Kesehatan)

Menurutnya, kebijakan  tersebut berlaku sejak perubahan kelas RSUD Panglima Sebaya dari tipe C ke tipe B, per Januari 2023 ini. 

Hadiwijaya menuturkan, ada perubahan layanan rumah sakit sejak status rumah sakit berubah menjadi tipe B, yakni titik rujukan untuk pasien BPJS di puskesmas  yang sebelumnya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit, mulai sekarang harus dirujuk ke klinik terlebih dahulu. 

"Pasien BPJS dari puskesmas harus terlebih dahulu dirujuk  ke klinik yang telah ditetapkan," ucapnya. 

Baca Juga: Konferda PWI Paser Menyisakan Masalah, Kandidat Merasa Dirugikan

2. Tiga klinik ditetapkan menerima rujukan dari puskesmas

RSUD Paser Tidak Terima Rujukan Pasien BPJS dari Puskesmasilustrasi perawatan pasien di rumah sakit (247nursing.com.au)

Dikemukakannya, ada tiga klinik yang sudah ditetapkan untuk menerima rujukan dari pasien BPJS di puskesmas, yaitu klinik Budi Mulya, Klinik Permata Bunda, dan Fatma Eva.

Alasannya, karena ketiga klinik tersebut memiliki dokter spesialis yang membuka layanan BPJS.

Tetapi katanya, jika tidak ada dokter spesialis di tiga klinik itu maka bisa langsung dirujuk ke rumah sakit. Termasuk layanan yang tidak ada di klinik seperti pemeriksaan laboratorium atau rontgen. 

Ia menegaskan,  kebijakan ini berlaku bagi pasien BPJS di puskesmas. Sedangkan untuk  pasien BPJS dari klinik, tetap  bisa langsung dirujuk ke rumah sakit. 

3. Ada puskesmas yang memperoleh pengecualian

RSUD Paser Tidak Terima Rujukan Pasien BPJS dari PuskesmasIlustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Meski demikian, kata Hadiwijaya ada puskesmas yang dikecualikan yang bisa merujuk pasiennya langsung  ke rumah sakit tidak perlu ke klinik yaitu  puskesmas di wilayah perbatasan seperti Puskesmas Mendik dan Sebakung di Kecamatan Long Kali. 

“Pasien dari wilayah dekat perbatasan bisa dirujuk ke rumah sakit terdekat, seperti di Penajam Paser Utara," kata Hadiwijaya.

Ia mengakui, dengan adanya kebijakan tersebut  adanya  keluhan, mengingat layanan di klinik hanya buka pada sore dan malam hari. 

“Kebijakan ini akan dievaluasi setelah tiga bulan,” ujar Hadiwijaya.

Baca Juga: Satpol PP Paser akan Gelar Razia Anjal Korban Eksploitasi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya