Satpol PP Paser akan Gelar Razia Anjal Korban Eksploitasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paser, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser siap menggelar razia anak jalanan (Anjal) yang berkeliaran di jalan Kota Tanah Grogot sebagai tindaklanjut dari tuntutan Aliansi Aktivis Paser (AAP).
Anjal tersebut adalah anak- anak di bawah umur yang diindikasi korban eksploitasi untuk mencari keuntungan oknum tertentu.
“Kami siap menggelar razia, termasuk anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam,” kata Kabid Peningkatan Kapasitas Perlindungan Masyarakat Satpol PP Paser Iswan Sugiarto diberitakan Antara di Tanah Grogot, Rabu (11/1/2023).
1. Anak-anak di bawah umur menjajakan dagangan hingga malam
Ia mengatakan, berdasarkan pantauan banyak anak-anak di bawah umur sering terlihat menjajakan barang dagangan pada pagi hingga larut malam. Biasanya mereka menawarkan barangnya kepada pengunjung yang kebetulan sedang di warung-warung makan atau di lokasi wisata belanja.
Iswan menjelaskan, masalah Anjal yang terindikasi korban eksploitasi sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Paser, uang diikuti sejumlah perangkat daerah terkait tuntutan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Paser (AAP).
“Hasil rapat tersebut sudah kami sampaikan ke pimpinan dan siap untuk ditindaklanjuti dengan menggelar razia,” kata Iswan.
Baca Juga: Konferda PWI Paser Menyisakan Masalah, Kandidat Merasa Dirugikan
2. Penanganan anak jalanan perlu koordinasi
Dikemukakannya, penanganan anak jalanan perlu koordinasi dengan instansi terkait dan dibantu tim atau satgas agar penanganannya lebih efektif.
“Satpol PP sebagai instansi yang mengamankan kebijakan pemerintah daerah dan sebagai pelindung masyarakat siap menjalankan tugas melakukan razia,” ujarnya.
3. Peran masyarakat mengawasi anak-anak jalanan
Iswan menambahkan, peran masyarakat juga penting dalam mengawasi keberadaan anak jalanan. Ia berharap masyarakat dapat melaporkan ke instansi terkait jika mendapati anak di bawah umur yang berkeliaran di jalan.
“Apalagi saat ini Pemerintah Kabupaten Paser memiliki layanan Call Center 112 yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pengaduan berbagai permasalahan sosial,” katanya.
Baca Juga: Kerja Sama Paser dan Balangan dalam Efisiensi dan Pelayanan Publik