Serapan Dana Bagi Hasil SDA dan Reboisasi Kaltim Rendah

Evaluasi Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Kaltim

Samarinda, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Joko Istanto mengakui serapan dana bagi hasil sumber daya alam dan reboisasi (DBH SDA-DR) mereka masih sangat rendah. Dikarenakan banyak kegiatan-kegiatan yang masih dalam proses, dan adanya pergeseran yang menyesuaikan dengan nomanklatur.

“Surat Sekjen Kemendagri baru terbit April lalu, dan sekarang ini kita dalam proses menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim untuk mendahului APBD Perubahan," kata Joko dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Jumat (22/7/2022). 

1. Kendala dihadapi Dinas Kehutanan Kaltim

Walaupun demikian, lanjut Joko, tentu tidak bisa menyelesaikannya secara 100 persen, karena keterbatasan waktu, yang kini tinggal beberapa bulan lagi, dan ini kendala yang dihadapi.

"Apabila ini sudah jalan, Insya Allah kami akan berlari secepat mungkin agar tidak jauh tertinggal,” tegasnya  dalam rapat evaluasi capaian kinerja tahun 2022 dan Pembahasan Pengelolaan DBH SDA-DR Tahun Anggaran 2023 Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, di Ballroom Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya pada Selasa 19 Juli 2022. 

“Tentu kami akan terus komunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan agar dapat menyelesaikan keterlambatan pengelontoran DBH SDA-DR secara bersama-sama,” tandasnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Kaltim Dinilai Masih Dinamis dan Fluktuatif

2. Berkoordinasi dan berkomunikasi aktif dengan Kementerian LHK

Serapan Dana Bagi Hasil SDA dan Reboisasi Kaltim RendahMenteri KLH menyampaikan sambutan Hari Ozon Sedunia (dok. Kementerian LHK/Selamat Hari Ozon Sedunia

Joko Istanto mengatakan terkait keterlambatan turunnya DBH SDA-DR, pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi aktif dengan Kementerian LHK. Agar peraturan-peraturan PMK didorong untuk cepat keluarnya, sesuai tata urutan waktu penganggaran di Provinsi Kaltim.

Joko mengharapkan peraturan dari Kemendagri sebagai administrasi nomenklatur antara peraturan Menteri Keuangan, dan SPD terbitnya bisa jauh lebih awal dan tidak seperti tahun terakhir ini.

3. Masyarakat sekitar hutan menikmati hasil dari pembangunan

Serapan Dana Bagi Hasil SDA dan Reboisasi Kaltim Rendahilustrasi hutan Borneo (Unsplash.com/ Jeremy Bezanger)

Apabila DBH SDA-DR dari awal Januari bisa dimanfaatkan, menurut Joko tentu lebih banyak masyarakat di dalam maupun sekitar hutan menikmati hasil dari pembangunan di sektor kehutanan. 

"Di mana aturan PMK-nya terbit, setelah DPA kita terbit, kemudian pagu administrasinya juga baru terbit pada April lalu. Dan itu sangat mengganggu proses dari pelaksanaan kegitan DBH SDA-DR," ujarnya.

Baca Juga: Dewan Ketahanan Nasional Temui Wakil Gubernur Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya