SIM C akan Terbagi dalam Tiga Kelompok Pengendara Sepeda Motor

Ini perbedaan antara SIM C, C1, dan C2

Balikpapan, IDN Times - Polri berencana membagi kelompok pemegang surat izin mengemudi (SIM) C membagi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2. Ketentuan pembagian izin surat pengendara rencananya akan direalisasikan pada tahun 2021 ini. 

Penggolongan SIM untuk pengendara roda dua ini sebelumnya dikelurkan bersamaan dengan aturan baru SIM. Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

1. Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim sudah bersiap adanya aturan baru ini

SIM C akan Terbagi dalam Tiga Kelompok Pengendara Sepeda MotorIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Livia Kristianti)

Sementara itu, sambil menunggu arahan langsung dari Korlantas Polri, Ditlantas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pun melakukan persiapan. Di antaranya melakukan pengecekan kesiapan sumber daya manusia (SDM) Polri di Kaltim. 

"Untuk saat ini belum diberlakukan. Jika sudah siap pasti akan kami sosialisasikan terlebih dahulu. Karena saat ini Korlantas Polri masih mengupgrade aplikasi SIM, jika sudah, kemudian sarana dan prasarana juga siap maka akan diberlakukan," terang Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim Ajun Komisaris Polisi Retno Ariani, Sabtu (5/6/2021). 

Terkait sarana dan prasarana, ia menjelaskan, akan ada perbedaan dalam uji praktiknya dengan SIM C biasa. Nantinya akan terlihat dari kapasitas mesin tiap kendaraan.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Puluhan Rumah dan Korban Jiwa di Balikpapan

2. Perbedaan antara SIM C, C1, dan C2

SIM C akan Terbagi dalam Tiga Kelompok Pengendara Sepeda MotorIlustrasi pengendara sepeda motor matik (Dok. IDN Times)

Perbedaan antara SIM C, C1, dan C2, kata Retno, terkait kapasitas cc mesin kendaraan masing-masing pengendara. SIM C1 dan C2, menurutnya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 250 cc. 

"Alasannya karena CC dan keterampilannya berbeda antara membawa motor kecil dan motor besar, dari sisi tubuh juga berbeda. Jadi ujiannya nanti disesuaikan dengan tampilan dan CC kendaraan yang dia miliki," sebutnya.

Soal pemberlakuan SIM tiga golongan ini, Retno menuturkan, bahwa pemilik kendaraan lebih dari satu dan memiliki tampilan berbeda diharuskan membawa SIM berdasarkan motor yang ia bawa saat berada di jalan.

"Kalau tidak, bisa ditilang," tegasnya.

3. Perincian antara masing-masing SIM C

SIM C akan Terbagi dalam Tiga Kelompok Pengendara Sepeda MotorInstagram.com/ariwibowo_official

Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini akan dibedakan berdasarkan :

1. SIM C diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc.

2. SIM C1 untuk kendaraan kapasitas silinder mesin 250 cc hingga 500 cc

3. SIM C2 untuk kendaraan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc

Baca Juga: Tersangka Teroris di Balikpapan Terkait Kasus Bom Bunuh Diri Makassar 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya