Sosialisasi UU IKN, akan Memperoleh Dukungan Sepenuh Hati

Peruntukannya kepentingan masyarakat Indonesia

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor secara khusus mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (13/5/2022). Acara yang digelar secara virtual melalui zoom meeting ini digagas Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Awang Faroek Ishak.

“Jadi IKN ini tidak hanya milik masyarakat Kaltim, tetapi milik seluruh bangsa Indonesia, bahkan bangsa-bangsa dunia. Dan masyarakat Kaltim berterima kasih karena diberikan kepercayaan oleh pemerintah pusat dari bapak presiden dan seluruh rakyat Indonesia, untuk Kaltim sebagai lokasi IKN baru Indonesia, yang bernama Nusantara,” kata Isran Noor dalam akun Instagram Pemprov Kaltim. 

1. IKN Nusantara masuk pada titik tidak bisa kembali

Isran Noor mengatakan, UU IKN ini adalah memiliki visi dan misi untuk semua. Artinya keberadaan ibu kota baru di sebuah negara itu adalah milik bangsa Indonesia itu sendiri bahkan milik bangsa-bangsa di dunia.

Menurut Isran, setelah penetapan UU IKN maka tidak ada lagi point of no return (titik tidak bisa kembali). Artinya tidak ada lagi penolakan dari masyarakat, terutama dari masyarakat Kaltim. Begitu pun dengan komentar-komentar negatif yang dulu pernah ada, saat ini berganti dengan mendukung sepenuh hati.

“Jika ada suara-suara yang mengomentari bernada tidak setuju, itu berarti bukan orang Kaltim. Tapi sampai sekarang ini tidak ada. Yang ada mungkin persoalan-persoalan menyangkut sedikit kawasan di IKN yang areal lahannya masih berstatus garapan dan masih ada sekitar beberapa hektare yang sudah bersertifikat hak milik masuk dalam kawasan inti IKN. Tapi ini sudah dibahas di kementerian lembaga terkait, termasuk sudah dibahas dalam rapat di Otorita IKN,” jelas Isran.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Pembelian Perhiasan di Toko Emas Samarinda

2. Dukungan penuh dari warga Kaltim

Sosialisasi UU IKN, akan Memperoleh Dukungan Sepenuh HatiDokumentasi - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak (tengah) bersama Direktur Utama PT Kereta Api Borneo Sergey Kuznetsov (kanan) dan Head of Region PT KAB Yadi Sabiannoor (kiri) saat rapat pembahasan pembangunan jalur rel kereta api di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (11/10/2017). (FOTO dok Seno/Humasprov Kaltim via Antara)

Sementara Awang Faroek Ishak mengaku turut bersyukur karena tidak ada masyarakat Kaltim yang berkomentar negatif atau mengeluarkan suara-suara yang tidak setuju atas pemindahan dan pembangunan IKN di Benua Etam.

“Harus dilaksanakan dengan saksama dengan mempertimbangkan mitigasi risiko seperti pengadaan lahan. Penetapan wilayah IKN juga harus jelas, tidak hanya dari sisi teritorial tetapi juga harus menghormati hak-hak masyarakat, dari aspek sosial, ekonomi dan budaya. Serta harus sesuai dengan prinsip RTRW Provinsi Kaltim dan Kabupaten,” pinta Gubernur Kaltim periode 2008-2018 ini.

3. Para peserta sosialisasi UU IKN

Sosialisasi UU IKN ini juga diikuti Rektor Universitas Mulawarman Prof Masjaya, Rektor Untag Samarinda Dr Marjoni Rachman, Rektor Uniba Dr Isradi Zainal, Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim EA Rafiddin Rizal. 

Baca Juga: Waduh! Di Samarinda Ada Komunitas Mariyuana

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya