Swab PCR dan Dokumen Palsu Dibongkar di Bandara Juwata Tarakan

Digunakan sebagai syarat perjalanan ke luar kota

Balikpapan, IDN Times - Polres Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap sindikat pembuatan surat perjalanan dan swab (PCR) polymerase chain reaction  palsu. Surat perjalanan palsu ini dipergunakan calon penumpang pesawat untuk mengelabui petugas Bandara Juwata Tarakan di masa pengetatan pandemik COVID-19. 

Ironisnya, salah seorang pelaku pembuat surat palsu ini adalah oknum petugas Avsec di Bandara Juwata Tarakan. 

"Sebelumnya, kami memang sudah menerima laporan adanya dugaan peredaran surat perjalanan dan swab PCR palsu dari laporan itu anggota selanjutnya melakukan penyidikan di Bandara Juwata Tarakan," kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, Minggu (25/7/2021). 

1. Polisi amankan tiga tersangka kasusnya

Swab PCR dan Dokumen Palsu Dibongkar di Bandara Juwata TarakanJumpa pers pengungkapan surat swab PCR dan dokumen palsu di Polres Tarakan. Foto istimewa

Fillol mengatakan, petugas Satuan Reskrim Polres Tarakan menangkap tangan seorang tersangka FR saat memberikan tiga lembar surat swab PCR palsu pada tiga calon penumpang pesawat pada Jumat 23 Juli 2021 pukul 05.40 Wita. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun mengamankan dua tersangka lain, yakni MA dan HR yang merupakan oknum petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan. Para tersangka berbagi peran dalam pembuatan surat swab PCR dan dokumen palsu ini.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Kapal Berisi Kayu Ilegal di Kaltara 

2. Ini modus pemalsuan surat swab PCR

Swab PCR dan Dokumen Palsu Dibongkar di Bandara Juwata TarakanIlustrasi tes usap atau PCR swab test. IDN Times/Arief Rahman

Modus pelaku diawali peran FR yang bertugas mencari penumpang pesawat yang membutuhkan surat uji swab PCR palsu. Sedangkan MA yang membuat surat hasil swab PCR palsu dengan mencatut nama salah satu rumah sakit di Tarakan termasuk memalsukan tanda tangan petugasnya. 

Peran oknum petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan HR adalah membuat surat dokumen perjalanan palsu menggunakan nama perusahaan fiktif. Para pelaku memalsukan surat swab PCR dan dokumen di rumahnya masing-masing. 

"FR tugasnya sebagai calo dan mengantarkan print out surat perjalanan dan swab PCR palsu kepada pemesannya. Mereka sudah menyiapkan stempel dan suratnya," terangnya.

Tiga calon penumpang penerima surat palsu ini pun dipastikan tidak melakukan tes swab PCR di rumah sakit. 

"Sedangkan dari hasil pemeriksaan ketiga calon penumpang yang menerima surat swab PCR palsu itu, juga mengakui tidak ada melakukan tes PCR secara fisik di rumah sakit yang ada di Tarakan," tambah Fillol.

3. Surat perjalanan palsu ini seharga Rp1,65 juta per lembar

Swab PCR dan Dokumen Palsu Dibongkar di Bandara Juwata TarakanIlustrasi bandara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Para pelaku mematok tarif yang mahal pemalsuan surat ini seharga Rp1.650.000 per lembarnya. Rinciannya, Rp1,5 juta untuk surat swab PCR palsu dan Rp150 ribu untuk surat dokumen perjalanan palsu. 

Para pelaku memang menyalahgunakan peruntukan Bandara Juwata untuk memperdagangkan surat swab PCR dan dokumen palsu pada para calon penumpang pesawat. Mereka memanfaatkan keterbatasan lokasi pengujian tes swab PCR di Tarakan.

Para penumpang wajib mengantongi surat ini sebagai syarat utama perjalanan ke luar kota bagi penumpang pesawat. 

Saat ini, Polres Tarakan terus mengembangkan kasusnya tentang seberapa banyak para tersangka telah menerbitkan surat palsu selama masa pandemik COVID-19. Sementara ini, mereka mengaku belum lama membuka jasa ilegal pemalsuan surat swab PCR dan dokumen palsu pada penumpang pesawat Bandara Juwata Tarakan. 

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan sudah berapa banyak surat perjalanan dan swab PCR palsu yang dijualnya, namun dari pengakuan para pelakunya bisnis ilegal ini belum lama dijalankan," ungkapnya. 

Polres Tarakan menyita barang bukti kasus,  berupa 1 unit laptop, komputer, 2 unit printer, 4 buah cap stempel, buku rekening, kartu ATM, bukti transfer, ponsel, serta uang tunai Rp7.691.000.

"Kami juga sudah menyita 3 lembar surat hasil swab PCR dan satu surat perjalanan palsu, sedangkan pelakunya sudah dilakukan penahanan dan terancam pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Terpapar COVID-19, Gubernur Kaltara dalam Kondisi Sehat

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya