Tokoh Dayak Kutim Ditangkap, Kasus Pemblokiran Jalan Kebun Sawit

10 mobil polisi bersenjata tangkap warga di jalan

Balikpapan, IDN Times - Tiga tokoh adat Dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq Kecamatan Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi bersenjata lengkap, Sabtu (27/2/2021). Mereka ditangkap diduga terkait pemblokiran jalan perusahaan kelapa sawit di awal bulan Februari ini.

Ketiganya adalah, Kepala Adat Modang Long Wai Daud Luwing, Sekretaris Adat Benediktus Beng Lui, dan Dewan Adat Daerah Kaltim Elisason.

Mereka langsung digiring menuju Kantor Polres Kutim.

"Belum, masih proses. Belum ada penahanan," tulis Kepala Polres Kutim Ajun Komisaris Besar Welly Djatmoko melalui pesan singkat Whats App, Minggu (28/2/2021).

Welly menerangkan, status tokoh adat Dayak ini masih sebagai saksi dan tidak ada penahanan.

1. Polisi masih menetapkan status ketiga sebagai saksi

Tokoh Dayak Kutim Ditangkap, Kasus Pemblokiran Jalan Kebun SawitProses penangkapan para tokoh adat Dayak Modang di jalanan, Sabtu (27/02/2021). (IDN Times/Walhi)

Lanjut Kapolres Welly, ketiganya memang sedang berada di Makopolres Kutim. Hanya saja untuk sekedar pemeriksaan.

Polisi memperlakukan ketiga dengan baik dengan tetap memeriksakan kesehatan para tokoh adat tersebut.

Sejauh ini, status ketiganya masih sebagai saksi.

"Jadi belum ada penahanan, masih diperiksa sebagai saksi," terangnya.

Baca Juga: Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Tersangka Ditangkap

2. Polisi sudah memeriksa 20 saksi

Tokoh Dayak Kutim Ditangkap, Kasus Pemblokiran Jalan Kebun SawitIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk saat ini, kata dia, pemeriksaan masih terus berlanjut. Dirinya menjelaskan, penjemputan ketiganya bermula dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Kutim dan menjemput ketiga tokoh adat tersebut.

Sementara sudah ada 20 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara  ini.

"Ada pelaporan dari masyarakat bukan dari PT SAWA. Yang diperiksa sebagai saksi sudah ada 20 orang," jelasnya.

Terkait kronologi kejadian, dirinya mengarahkan langsung untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Kutim. Hanya saja, saat dihubungi oleh IDN Times, Kasat Reskrim tak menjawab.

3. Polisi menerima laporan dari masyarakat

Tokoh Dayak Kutim Ditangkap, Kasus Pemblokiran Jalan Kebun SawitJumpa pers tokoh adat Dayak Modang bersama aktivis lingkungan di Samarinda. (IDN Times/Sri.Wibisono)

Untuk saat ini, kata dia, pemeriksaan masih terus berlanjut. Dirinya menjelaskan, penjemputan ketiganya bermula dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Kutim dan menjemput ketiga tokoh adat tersebut.

Sementara sudah ada 20 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara  ini.

"Ada pelaporan dari masyarakat bukan dari PT SAWA. Yang diperiksa sebagai saksi sudah ada 20 orang," jelasnya.

Terkait kronologi kejadian, dirinya mengarahkan langsung untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Kutim. Hanya saja, saat dihubungi oleh IDN Times, Kasat Reskrim tak menjawab.

4. LBH Samarinda dampingi tokoh adat

Tokoh Dayak Kutim Ditangkap, Kasus Pemblokiran Jalan Kebun SawitTokoh adat dalam Temu Budaya PPU (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

LBH Samarinda mendampingi pemeriksaan para tokoh adat dalam di Polres Kutim. Status mereka hingga hari ini memang masih sebagai saksi kasus pemblokiran akses publik bagi perkebunan kelapa sawit. 

"Masih diperiksa sebagai saksi kasusnya," kata pengacara LBH Samarinda Bernard Marbun. 

Bernard mengatakan, polisi terus melanjutkan pemeriksaan sehubungan kasus pemblokiran akses transportasi mobil pengangkut crude palm oil (CPO) perkebunan kelapa sawit. Perkembangan kasus ini, polisi sempat dikabarkan melayangkan panggilan terhadap lima warga Dayak Modang lainnya dalam kasus sama. 

Polres Kutim memang sempat dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan bagi tiga tokoh Dayak Modang. Selama ini, mereka belum sempat menghadiri jadwal pemeriksaan sudah ditetapkan kepolisian. 

5. Walhi Kaltim minta negara berpihak kepentingan warga adat

Tokoh Dayak Kutim Ditangkap, Kasus Pemblokiran Jalan Kebun SawitWarga Dayak Modang Long Wai di Kutai Timur. (Dok. Jatam/Rupang)

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim menyatakan siap membantu perjuangan warga atas haknya yang saat ini dikuasai perusahaan kelapa sawit. Mereka akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan kepastian tentang batas kawasan hutan adat menjadi persengketaan.

Selain itu, Walhi pun berharap keberpihakan negara dalam memberikan dukungan terhadap warganya yang terancam kriminalisasi aparat di lapangan.  Sehubungan kasus ini, menurutnya, negara harus memberikan kesempatan warga dalam menentukan nasibnya sendiri tanpa adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit. 

"Kalau warga merasa mereka bisa lebih bahagia tanpa ada perkebunan kelapa sawit, negara harus bisa mendukung. Negara harus berpihak pada warganya," ujar Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko. 

6. Konflik bermula dari pencaplokan lahan hutan adat

Tokoh Dayak Kutim Ditangkap, Kasus Pemblokiran Jalan Kebun SawitPerkebunan kelapa sawit PT Subur Abadi Wana Agung di Kutai Timur Kalimantan Timur. (SAWA/Angga Rachmat)

Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai mengeluhkan persengketaan warga dengan perusahaan kelapa sawit di Kutim. Perusahaan selama 15 tahun terakhir sudah menduduki seluas 4 ribu hektare area hutan adat.

Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai turun-temurun tinggal menetap Desa Long Bentuq Kecamatan Busang Kutim. Populasi masyarakatnya hanya 250 jiwa dengan mata pencaharian berburu dan berladang.

Semasa 2006 silam, Kabupaten Kutim menerbitkan izin pembukaan perkebunan kelapa sawit seluas 14.350 hektare di Busang. Area perkebunan atas nama PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) bersinggungan dengan hutan adat warga.

Masyarakat Dayak Modang lantas berinisiatif memblokir akses kendaraan pengangkut CPO milik SAWA. Warga berpegang ketentuan Surat Keputusan Pemprov Kaltim di mana isinya melarang aktivitas kendaraan perkebunan sawit dan batu bara melintasi jalanan umum.

Warga memblokir jalan sejak tanggal 30 Januari hingga 10 Februari 2021. Warga akhirnya harus berurusan dengan aparat hukum.

Baca Juga: Gubernur Kaltim: Pesan Presiden IKN di Kaltim Lanjut Usai Pandemik

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya