Trik Pengedar Narkoba, Transaksi Rumah Kosong dan Jurus 'Kaki Seribu'

Gunung Bugis masih menjadi daerah rawan narkoba 

Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggerebek lokasi peredaran narkoba di kawasan Gunung Bugis. Lokasi ini memang terbilang rawan praktik penyalahgunaan zat terlarang jenis sabu di mana masyarakat terlanjur menjulukinya sebagai 'Kampung Narkoba'. 

"Polisi melakukan menggerebek lokasi tempat transaksi narkoba di Balikpapan," kata Kasat Narkoba Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Polisi Tasimun, Senin (11/10/2021). 

1. Rumah kosong untuk transaksi narkoba

Trik Pengedar Narkoba, Transaksi Rumah Kosong dan Jurus 'Kaki Seribu'Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tasimun mengatakan, polisi menggerebek sebuah rumah kosong yang disamarkan untuk transaksi jual beli narkoba, Sabtu (9/10/2021) malam hari. Satuan Narkoba Balikpapan memperoleh laporan masyarakat di mana lokasi tersebut menjadi pusat peredaran narkoba di wilayah Gunung Bugis. 

Polisi pun langsung menyatroni rumah kosong tersebut. Ternyata benar, di tempat tersebut berhasil dibekuk lima orang yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. 

Di dalam rumah itu lanjutnya, polisi menemukan alat isap sabu seperti bong dan pipet. Polisi juga menemukan plastik klip yang diduga digunakan untuk paketan sabu. "Ada satu orang yang kami tetapkan DPO," bebernya.

Baca Juga: Kasus Jasad Bayi di Tempat Sampah Balikpapan Masih Misteri

2. Pelaku lainnya langsung ambil jurus 'kaki seribu'

Trik Pengedar Narkoba, Transaksi Rumah Kosong dan Jurus 'Kaki Seribu'

Tasimun mengatakan, kedatangan polisi praktis membuat para pengguna narkoba ini kalang kabut serta mengambil jurus 'kaki seribu'. Lokasi yang berbukit dan padat penduduk akhirnya menyulitkan polisi mengejar seluruh pelaku di mana hanya tersisa lima orang berhasil diamankan. 

"Pas kami datang semuanya kabur. Karena tempatnya begitu terjal dan rumahnya begitu banyak jadi kami tidak bisa melakukan pengejaran," terang Tasimun.

Dari hasil interogasi petugas, dari lima orang pria dua di antaranya merupakan pengedar yang kerap beraksi di Balikpapan, sementara tiga lainnya hanyalah pengguna.

3. Lima orang berhasil ditangkap, dua di antaranya adalah pengedar narkoba

Trik Pengedar Narkoba, Transaksi Rumah Kosong dan Jurus 'Kaki Seribu'Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama proses pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan dua orang di antara mereka itu sebagai pengedar narkoba. Dalam tubuh tersangka inisial SE (33) dan CA (32) ditemukan penguasaan barang bukti narkoba.

Sedangkan tiga lainnya, polisi memastikan agar mereka selanjutnya menjalankan proses rehabilitasi ketergantungan narkoba. Tes urine mereka menunjukkan positif sebagai pengguna narkoba.   

"Dari 5 tersangka, ada 2 yang terbukti dan menguasai narkoba, dia ini pengedar. Sehingga kita proses penyidikan. Kemudian yang tiga orang ini datang ke tempat dan rencana akan membeli. Memang tidak ditemukan barang bukti untuk yang bertiga, tapi kami tes urine ternyata positif, jadi kita lakukan rehab," bebernya.

"Jadi yang dua orang ini pengedar dan pengguna. Makanya kita amankan dan kita terapkan pasal 114 dan 112 ancaman pidana 6 tahun sampai 20 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Awas! Ombak Tinggi di Balikpapan Ancam Warga di Kawasan Pesisir

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya