UMKM Diminta Daftar Produk dan Jasa dalam e-Katalog Pemprov Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengimbau para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produk dan jasa mereka ke dalam katalog elektronik (e-katalog) lokal yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
Hal itu untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, terutama produk UMKM lokal oleh pemerintah daerah, katanya.
"Pengadaan alat sekolah, bangku, komputer dan terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan, semua pakai e-katalog. Tidak perlu tender lagi, langsung daftar," kata Isran diberitakan Antara di Samarinda, Senin (6/3/2023).
1. Optimalkan penggunaan produk dalam negeri
Menurut Isran, ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri dan tahun ini, 48-50 persen harus menggunakan e-katalog produk lokal.
Dia menegaskan dengan mendaftarkan produk dan jasa lokal di e-katalog maka pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
Menurut Isran, saat ini pemerintah tengah mendorong para pelaku UMKM untuk terus mempelajari teknologi digital guna memperluas jaringan dan promosi produk mereka.
Baca Juga: Polisi Menerima 5-10 Pengaduan Penipuan dari Warga Balikpapan per Hari
2. Aplikasi daring dikembangkan LKPP
E-katalog adalah aplikasi belanja daring yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Aplikasi tersebut menyediakan berbagai macam produk yang dibutuhkan pemerintah.
Melalui e-katalog ini, pemerintah diwajibkan membeli produk UMKM, mulai dari kuliner hingga fesyen, sehingga geliat ekonomi lokal kian meningkat.
E-katalog itu memuat informasi terkait usaha, harga dan profil penyedia barang dan jasa. Dengan e-katalog itu diberlakukan aturan kewajiban belanja 40 persen barang/jasa pemerintah dari UMKM.
3. Instruksi langsung Presiden Joko Widodo
Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD.
Penyelenggaraan katalog elektronik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tata cara penyelenggaraannya diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Ada tiga jenis e-katalog yang dikelola oleh pemerintah: Katalog Elektronik Nasional yang dikelola oleh LKPP, Katalog Elektronik Sektoral yang dikelola oleh kementerian/ lembaga dan Katalog Elektronik Lokal yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda).
E-katalog menawarkan proses pengadaan barang dan jasa lebih cepat, lebih mudah dan lebih transparan.
Baca Juga: Bulog Libatkan Banyak Pihak dalam Tekan Inflasi di Samarinda dan Kukar