Wanita Tua Tewas Dibacok, setelah Cekcok Masalah Tanah di Samboja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Aksi penganiayaan berat terjadi Samboja Kutai Kartanegara Kalimantan Timur (Kaltim) pada 1 September 2021 lalu. Seorang wanita tua inisial AM (52) warga Balikpapan tewas ditebas parang tetangganya inisial AK (41).
Perselisihan keduanya dipicu persoalan tapal batas tanah yang berujung peristiwa penganiayaan membawa korban jiwa. Pelaku yang terlanjur kalap menebas wajah, tangan, dan leher menyebabkan korban mengalami luka parah.
Warga sempat membawa korban ke rumah sakit di Balikpapan guna mendapatkan pertolongan. Tetapi akhirnya korban mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Meninggal karena pendarahan dilarikan ke RS Balikpapan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo, Minggu (5/9/2021).
1. Pelaku langsung melarikan diri
Pelaku langsung melarikan diri sesaat melihat korbannya sudah terkapar. Ia bahkan masih membawa parang yang dipergunakan untuk membantai tetangganya itu.
Diperoleh laporan, pelaku bersembunyi di kawasan hutan karet Gunung Panjang Amborawang Samboja Kukar.
Berbekal informasi itu, personel Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kukar dan Unit Opsnal Polsek Samboja memburu ke lokasi persembunyian tersangka, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga: Mrs X Dalam Karung, Polisi Kukar Menunggu Laporan Orang Hilang
2. Tersangka berhasil diringkus polisi
Polisi berpakaian sipil berbekal peralatan senjata api serta alat pelindung diri. Diketahui pula, tersangka membawa sebilah senjata tajam sehingga dikhawatirkan melawan saat dilakukan penangkapan.
Namun dengan kesigapan petugas, pelaku AK berhasil diringkus.
“Penyelidikan selama ini tersangka AK berhasil ditangkap petugas yang sembunyi di pondok kebun karet warga,” papar Yusuf.
3. Kasus ditangani Polsek Samboja
Pelaku serta barang bukti sebilah parang langsung diamankan ke Mapolsek Samboja. Rencananya, penyidik Polsek Samboja yang akan menangani kasus penganiayaan berat ini dilakukan tersangka AK.
Saat ini, tersangka masih dimintai keteranngan petugas.
Polisi akan menjerat tersangka dengan ketentuan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat 3 KUHP di mana ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
“Kasus ditangani Polsek Samboja dan Polres Kukar," tegas Yusuf.
Baca Juga: Calon Ibu Kota Negara di Kukar Terkepung Banjir selama Tiga Hari