4 Tahun di Malaysia, Bekas TKI Ini Masuk Jaringan Sabu Internasional

Salah satu tersangka terpaksa didor karena melarikan diri

Balikpapan, IDN Times – Dalam tempo delapan hari, jajaran Polresta Balikpapan meringkus enam orang karena narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu tersangka, Arwin (28), merupakan jaringan sabu-sabu internasional. Kakinya pun dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran melawan saat akan ditangkap.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan, Arwin dibekuk Tim Opsnal Reskoba Polresta Balikpapan di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, pada Rabu (19/2) siang. Di tangannya, polisi mengamankan enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu.

“Dia (Arwin) punya barang bukti paling besar di antara yang lain. Total, kami mengamankan 297 gram bruto atau 3 ons sabu-sabu dari tersangka ini,” katanya didampingi Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Kompol Pambudi, kepada awak media, Jumat (21/2).

1. Mau kabur, betis kiri Arwin bolong kena tembak

4 Tahun di Malaysia, Bekas TKI Ini Masuk Jaringan Sabu InternasionalKapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi. (IDN Times/Surya Aditya)

Namun, lanjut Turmudi, saat akan dibawa ke Mapolresta Balikpapan, Arwin melawan kepada petugas. Dia hendak kabur. Petugas pun melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tak diindahkan Arwin.

Tak ingin buruannya lepas begitu saja, petugas membidik dan melesatkan sebutir timah panas ke betis kiri Arwin. Seketika itu dia langsung tersungkur di tanah dan menyerah tanpa perlawanan. Petugas pun langsung membawanya ke markas untuk diperiksa lebih lanjut.

“Ya, si AW (Arwin) ini dia sempat melakukan perlawanan dan mau lari, jadi kami terpaksa melumpuhkan sebelah kakinya,” tegasnya.

2. Empat tahun menjadi TKI di Malaysia, Arwin malah terlibat jaringan sabu-sabu internasional

4 Tahun di Malaysia, Bekas TKI Ini Masuk Jaringan Sabu InternasionalJajaran Polresta Balikpapan memperlihatkan barang bukti sabu-sabu milik enam tersangka. (IDN Times/Surya Aditya)

Hasil pemeriksaan, Turmudi mengungkapkan, Arwin kali ini saja berurusan dengan penegak hukum karena kasus narkoba. Sebelumnya, warga Jalan Manggar Sari, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, itu sudah keluar-masuk penjara karena sabu-sabu.

“Ya, AW ini enam kali dia (masuk penjara) dengan kasus yang sama, jadi dia ini residivis,” ungkap perwira melati tiga di pundak itu.

Lebih lanjut, dijelaskan Turmudi, Arwin lama tinggal di Malaysia. Di sana dia menjadi tenaga kerja Indonesia selama empat tahun. Diduga, di negeri jiran ini lah Arwin mengenal sabu-sabu dan mendapatkan obat paling mematikan itu dari sebuah jaringan.

“Besar kemungkinannya dari hasil informasi yang kami dapatkan dia merupakan salah satu jaringan yang di Malaysia. Di sini dia sebagai kurir,” jelasnya.

3. Sempat lolos dari sergapan pertama, dua DPO berhasil ditangkap

4 Tahun di Malaysia, Bekas TKI Ini Masuk Jaringan Sabu InternasionalIDN Times/Arief Rahmat

Namun Arwin bukan satu-satunya tersangka narkoba yang ditangkap polisi. Pada Rabu (12/2) lalu, Tim Opsnal Reskoba Polresta Balikpapan juga sukses membekuk pengedar sabu-sabu, Erwin alias Ciwin (27). Dia ditangkap di kawasan Jalan Dahor, Balikpapan Barat. Di tangannya, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat total 5,47 gram.

Tak beberapa lama setelah Ciwin ditangkap, polisi menangkap seorang pria berinisial Y. Saat diperiksa, petugas menemukan percakapan transaksi sabu-sabu di ponsel milik Y. Percakapan transaksi itu dilakukan Y kepada Ciwin. Petugas pun mengamankan dua ponsel milik Y sebagai barang bukti.

“Jadi dua orang (Ciwin dan Y) ini adalah DPO kami. Dulu kami pernah mengungkap kasus narkoba, dua orang itu juga jadi targetnya. Tapi dulu mereka berhasil kabur, sekarang berhasil kami tangkap,” beber Turmudi.

4. Enam tersangka narkoba terancam minimal lima tahun penjara

4 Tahun di Malaysia, Bekas TKI Ini Masuk Jaringan Sabu InternasionalIlustrasi hukum (Pixabay)

Selain Ciwin dan Y, Tim Opsnal Reskoba Polresta Balikpapan juga meciduk tiga orang penyalahguna narkoba lainnya. Yakni Nurdiyansyah (29), Suwito alias Botol (39) dan Syamsir alias Sibe (59). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Balikpapan pada Selasa (18/2) lalu.

Dijelaskan Turmudi, yang pertama ditangkap adalah Nurdiyansyah. Ditangannya polisi mengamankan 1,9 gram bruto sabu-sabu. Dari hasil pengembangan Nurdiyansyah, polisi kemudian menangkap Suwito dan Sibe. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu seberat 0,6 gram bruto.

Kini Arwin, Ciwin, Y, Nurdiyansyah, Suwito dan Sibe telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Mereka semua disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.

“Total, ada enam tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil kami amankan selama sekitar sepekan, total barang buktinya sekitar 303,07 gram bruto sabu. Mereka ada yang menjadi kurir, pengedar dan pengedar sekaligus pemakai,” tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi mengenai kasus yang menjeratnya, Arwin memilih irit bicara. Hampir semua pertanyaan awak media dijawab tidak tahu. Hanya saja, dia mengakui sebagai kurir sabu-sabu. “Baru empat kali pak, biasa diupah Rp3 juta,” kilahnya, singkat.

Topik:

Berita Terkini Lainnya