Berkas Pembunuhan Marco Lengkap, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polisi segera serahkan dua tersangka ke Kejari Balikpapan

Balikpapan, IDN Times – Setelah hampir tiga bulan berlalu, kasus kematian Marco Fernando Mancini (31) akan segera menemukan titik terang. Sebab, dua tersangka yang diduga membunuh Marco, Rani Maulana alias RM (36) dan Surya Nata Kesuma atau SN (30), bakal menjalani sidang pertamanya.

Hal ini disampaikan Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Subari. Kepada awak media, Subari mengatakan, berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Rani dan Surya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

“Ya, berkas perkaranya sudah dinyatakan jaksa P21. Itu berarti para tersangka akan segera disidang,” katanya ditemui di Mapolsek Balikpapan Utara, Senin (2/9) siang.

1. RM dan SN segera diserahkan kepada Kejari Balikpapan

Berkas Pembunuhan Marco Lengkap, Tersangka Terancam Hukuman MatiDok.IDN Times/Istimewa

Setelah dinyatakan P21, sambung Subari, pihaknya akan segera menyerahkan Rani dan Surya kepada Kejari Balikpapan. Jika pihak kejaksaan telah menerima para tersangka yang merupakan tuna rungu dan wicara itu, maka tugas kepolisian sudah berakhir dalam menangani kasus ini.

Setelah itu, Kejari Balikpapan akan membawa RM dan SN ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk disidangkan. “Penyerahan tersangka akan dilakukan dalam minggu ini,” jelas perwira balok dua di pundak itu.

Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan Suami dan Anak di Sukabumi

2. Rani dan Surya terancam hukuman mati

Berkas Pembunuhan Marco Lengkap, Tersangka Terancam Hukuman MatiIDN Times/M. Idris

Subari menyebutkan, RM dan SN terancam hukuman mati. Sebab, pihaknya menjerat kedua tersangka itu dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) subsider Pasal 338 KHUP, tentang Pembunuhan Berencana.

Hal ini dikarenakan dugaan pembunuhan yang dilakukan Rani dan Surya terbilang sadis dan terencana. “Tapi selain hukuman mati, bisa juga penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.

3. Mengenang kematian Marco, dihadang di jalan, dipukul menggunakan besi

Berkas Pembunuhan Marco Lengkap, Tersangka Terancam Hukuman MatiIDN Times/Surya Aditya

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada 12 Juni 2019. Saat itu, sekira pukul 01.30 Wita, Marco hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Ramayana, Kilometer 3,5, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, menggunakan sepeda motor. Sebelumnya, Marco dari rumah rekannya di Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.

Saat melintasi Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 2, Balikpapan Utara, atau persis di depan markas Peralatan Angkatan Darat (Paldam) VI/Mulawarman, Marco dihadang sepeda motor yang dikendarai SN dan ditumpangi RM.

Marco kemudian dipukuli dan diinjak-injak oleh Rani dan Surya. Bahkan, salah satu tersangka memukul kepala Marco dengan tongkat besi. Hal ini membuat Marco tak berdaya. Pria yang juga tuna rungu dan wicara itu akhirnya tewas di tempat. Setelah itu Rani dan Surya kabur.

Namun pelarian Rani dan Surya tak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam, mereka ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta menjelaskan, antara para tersangka dengan korban dulunya adalah teman.

“Ya, mereka saling mengenal, pernah satu komunitas. Tapi pas malam lebaran (2 Juni 2019), RM (Rani) dengan korban (Marco) terlibat perkelahian. RM kemudian mengajak SN (Surya) untuk menghabisi korban,” kata kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Balikpapan, (12/6) lalu.

Baca Juga: Kapolres Balikpapan: Motif Pembunuhan Marco karena Dendam

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya