Detik-Detik Pengungkapan 38 Kg Sabu, ASN Bertugas sebagai Kurir

Empat tersangka terancam hukuman mati

Balikpapan, IDN Times – Penyelundupan 38 kilogram sabu-sabu masuk ke Kalimantan Timur (Kaltim) melibatkan banyak pihak. Bahkan, salah seorang tersangka kasus penyelundupan obat haram itu merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia adalah Firman. Kepada awak media, Firman mengaku sebagai ASN di Tarakan, Kalimantan Utara.

“Ya, ASN golongan IIID di PMK (pemadam kebakaran),” singkatnya di Kantor BNN Kota (BNNK) Balikpapan, Senin (7/10) sore.

1. Sebanyak 38 kg sabu-sabu disimpan di bagasi mobil

Detik-Detik Pengungkapan 38 Kg Sabu, ASN Bertugas sebagai KurirIDN Times/Surya Aditya

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (5/10) lalu.

Saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar dari Tawau, Malaysia masuk ke Kaltim.

Mendapat informasi tersebut, BNN RI bergerak cepat menggelar operasi penangkapan. Sejumlah aparat keamanan digabungkan untuk mengungkap kasus ini. Seperti Polri, TNI, BNN Kaltim, BNNK Balikpapan hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Kaltim dilibatkan.

Sekira pukul 07.00 Wita, petugas gabungan anti narkotika itu menemukan kendaraan roda empat bernopol KT 8464 BO mencurigakan parkir di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. Tanpa basa-basi, petugas menghampiri dan memeriksa mobil jenis Ford Ranger itu.

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua tas ukuran besar di bagian bagasi atau kotak kayu penyimpanan sound system belakang mobil.

Saat digeledah, ternyata semua isinya adalah narkotika golongan I jenis kristal metamfetamina atau yang biasa dikenal sabu-sabu.

Semua obat mematikan itu dikemas ke dalam bungkusan yang sama. Namun ada juga satu bungkus yang dikemas ke dalam bungkusan teh merek Guan Yin Wang.

“Semuanya ada 38 bungkus. Masing-masing bungkus beratnya sekitar 1 kilogram. Jadi totalnya ada 38 kilogram,” jelas Arman.

Baca Juga: [Breaking] BNN Gagalkan Peredaran 38 Kilogram Sabu-Sabu di Kaltim

2. Salah seorang tersangka ditangkap di Balikpapan

Detik-Detik Pengungkapan 38 Kg Sabu, ASN Bertugas sebagai KurirIDN Times/Surya Aditya

Di dalam mobil itu, sambung Deputi Pemberantasan BNN RI, ada Firman (34) dan Agus (39) bertugas sebagai kurir atau pengantar sabu-sabu ini. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan Firman dan Agus, 38 kg sabu-sabu itu hendak dikirim kepada Rudi (32) sebagai pemilik barang haram itu. Tak membuang waktu, tim gabungan langsung meringkus pria berusia 32 tahun itu kawasan Samarinda.

Namun sebelum menangkap Rudi, petugas lebih dulu membekuk Tanco (51) di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS), Balikpapan. Dibeberkan Arman, Tanco merupakan pengendali jalannya sabu-sabu 38 kg itu masuk ke Kaltim.

“Jadi barang ini dibawa dari Tawau menggunakan mobil. Ada juga pakai kapal. Terus masuk ke Kaltara, Kemudian mau diedarkan di Samarinda, Kutai, Balikpapan dan sekitarnya,” beber jenderal bintang dua di pundak itu.

3. Akui pemilik 38 kg sabu-sabu, para tersangka dijerat pasal berlapis

Detik-Detik Pengungkapan 38 Kg Sabu, ASN Bertugas sebagai KurirIDN Times/Surya Aditya

Firman, Agus, Rudi dan Tanco kemudian digelandang ke Kantor BNNK Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, mereka akan dibawa ke Kantor BNN RI pada Selasa (8/10) besok.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, maksimal hukuman mati,” tukas Arman.

Sementara itu, saat diwawancara IDN Times, Rudi tak banyak berbicara. Dia hanya mengakui sebagai pemilik 38 kg sabu-sabu itu. “Iya, sudah dua bulan ini main sabu,” cetusnya.

Baca Juga: [Breaking] Kaltim Jadi IKN, Target Empuk Jaringan Sabu Internasional 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya